Berita Nasional

Dijaga Ketat Polisi, Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK soal Pemecetan Brigjen Endar, Ini Hasilnya

Penjagaan ketat ini terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lainnya terkait pemecatan Brigjen endar Priantoro.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri diperiksa dewan pengawas terkait pencopotan Brigjen Endar 

Sang pelapor adalah mantan ketua KPK, Abraham Samad.

Sebelumnya, Abraham Samad sempat ikut demo di gedung merah putih kantor KPK pada Senin (10/4/2023)  bareng sejumlah mantan ketua KPK lainnya Saut Situmorang.

Saat itu Samad dan Saut datang bersama puluhan massa aksi yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat sipil pukul 13.49 WIB.

Selain Samad dan Saut, tampak Ditektur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Selain itu, hadir pula mantan penasehat KPK Abdullah Hemahahua, dan mantan penyidik KPK yang telah dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka membawa poster bertuliskan 'Dugaan Perkara bocor, Firli Harus Dicopot', 'Masa Depan KPK Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli', dan lainnya.

Salah seorang massa aksi juga mengenakan topeng wajah Firli Bahuri dengan kalung bertuliskan PELANGGAR ETIK.

Isi Dokumen Rahasia Dibocorkan Firli

Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tetapi, pihaknya tidak yakin Dewas akan menindak Firli.

Ia mengungkapkan, pihaknya merasa harus betul-betul mendorong dugaan tindak pidana Firli diproses.

Oleh karena itu, ia dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain bakal melaporkan Firli Bahuri ke Polri.

“Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok (laporkan Firli ke polisi),” ujar Samad saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Senin (10/4/2023).

 Abraham Samad menilai, Firli Bahuri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena diduga membocorkan dokumen KPK.

Menurutnya, jika aparat hukum bekerja secara profesional, mereka tidak membutuhkan waktu lama menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved