Berita Video

VIDEO Sidang Gugatan Praperadilan Lukas Enembe vs KPK Pertama Kalinya Digelar

Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe melawan KPK digelar pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan digelar pada hari ini Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB.
Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK ini didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023).
"Senin 10 April 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang 01,” demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).


Dilansir dari Kompas.com Senin (10/4) dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: VIDEO Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Diminta Bayar Utang Miliaran Oleh Kakak Kandungnya


Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.
“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya,” tulis petitum Lukas Enembe.

Baca juga: VIDEO Polisi Periksa 3 Orang Saksi dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Serang KM 24


Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.
Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved