Berita Video

VIDEO Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Diminta Bayar Utang Miliaran Oleh Kakak Kandungnya

Ryszard Bleszynski tetap meminta sang adik membayar biaya pengobatan sang ayah yang sudah dikenakan bunga senilai Rp4 Miliar.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-Tamara Bleszynski dan sang penggugat sekaligus kakaknya, Ryszard Bleszynski menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mediasi yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung gagal.

"Mediasi ini gagal, jadi kita masuk ke dalam materi perkara. Setelah itu, akan dimulai sidang," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Adapun alasan gagalnya mediasi tersebut karena tidak terjadi kesepakatan antara Tamara dengan penggugat.

Ryszard bersikeras meminta Tamara membayar nilai gugatan sesuai yang diinginkannya.

"Di dalam mediasi, pembicaraan cukup alot. Pada intinya, pihak penggugat meminta untuk sesuai dengan nilai," ujarnya.

Djohansyah mengungkapkan, Tamara sudah bersedia membayar pengobatan sang ayah tanpa senilai Rp800 Juta tanpa dikenai bunga.

Utang tersebut akan dibayarkan setelah hotel warisan milik Tamara dan Ryszard yang berada di Jawa Barat sudah terjual.

"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali, karena hotel bukan punya orang lain," tutur Djohansyah.

Baca juga: Kabar Duka: Ayah dari Mario Lawalata Meninggal, Masih Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto

"Hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka. Ya sudah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," sambungnya.

Namun, pihak penggugat tidak menerima tawaran yang diajukan Tamara.

Ryszard tetap meminta sang adik membayar biaya pengobatan sang ayah yang sudah dikenakan bunga senilai Rp4 Miliar.

"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp4 Miliar sampai dengan hari ini. Jadi mba Tamara keberatan," pungkas Djohansyah.

Baca juga: VIDEO Polisi Periksa 3 Orang Saksi dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Serang KM 24

Baca juga: VIDEO Identitas 6 Korban Kecelakaan Maut di Jalan Raya Serang Telah Terungkap

Sebagai informasi, perselisihan antara Tamara dan Ryszard bermula dari kesepakatan membayar biaya pengobatan ayahnya yang mencapai USD 103 ribu pada 2001.

Saat itu, Tamara dan Ryszard sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah.

Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara atas dugaan wanprestasi.

Atas hal itu, Ryszard meminta Tamara membayar kerugian sebesar Rp34 Miliar, dengan rincian Rp4 Miliar kerugian materiil dan Rp30 Miliar kerugian immateriil. (M35)

Caption foto: Tamara dan kuasa hukumnya, Djohansyah

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved