Berita Tangerang
Sebabkan Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Balaraja, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka
Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan, usai ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satuan Lalulintas Polresta Tangerang akhirnya menetapkan Hadli (55), supir truk tangki kecelakaan maut di Jalan Raya Serang KM 24 menjadi tersangka.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan, usai ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.
"Tadi pagi kami sudah gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24 dan kita tetapkan bahwa pengemudi truk tangki sebagai tersangka," ujar Kompol Fikry Ardiansyah, Selasa (11/4/2023) petang.
"Penetapan tersangka dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk kita naikan statusnya sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian Fikry menerangkan, saat ini sang supir maut tersebut telah dilakukan penahanan di Polresta Tangerang.
Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut akan penyebab dari kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang itu.
Baca juga: VIDEO Kronologi Kecelakaan Maut Balaraja, Truk Tangki Melaju Kencang Turun dari Fly Over
"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hadli) sampai 21 hari ke depan," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, Hadli dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Selanjutnya, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menurutnya, polisi bakal melibatkan para ahli yang mempunyai kopetensi di bidang yang sesuai untuk memastikan penyebab dari kecelakaan maut tersebut.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menentukan penyebab dari kecelakaan itu sendiri," jelas Kompol Fikry Ardiansyah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Balaraja, Saksi: Hujan Deras Truk Tangki Ngebut di Turunan FO
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara truk tangki dan lima sepeda motor tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Tiga korban tewas tersebut terdiri dari dua orang wanita berinisial SM (24) dan NR (20), kemudian untuk seorang korban lainnya yang merupakan pria, yakni JS (31).
Sementara untuk tiga orang korban luka-luka lainnya adalah laki-laki dengan inisial SR (30), SF (27) dan HR (36).
Perhatian Warga Tangerang! Naik KRL dan Bus Tayo Kini Bisa Pakai KMT |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Perdana Digelar di Sekolah Buddha Mula Dhammasekha Karuna Teluk Naga |
![]() |
---|
Jembatan Pelawad 2 Depan Puri Beta I Tangerang Dibangun, Ada Perubahan Arus Lalin |
![]() |
---|
Viral, Video Pengemudi Mobil Bertindak Arogan, Mengaku Aparat dan Diduga Pamer Senpi di Tangsel |
![]() |
---|
Kepala Sekolah di Tangerang Selatan Terancam Dicopot usai Diduga Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.