Berita Tangerang

Sebabkan Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Balaraja, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan, usai ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Kecelakaan maut truk tangki menewaskan 3 orang di Balaraja, Tangerang, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satuan Lalulintas Polresta Tangerang akhirnya menetapkan Hadli (55), supir truk tangki kecelakaan maut di Jalan Raya Serang KM 24 menjadi tersangka.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan, usai ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.

"Tadi pagi kami sudah gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24 dan kita tetapkan bahwa pengemudi truk tangki sebagai tersangka," ujar Kompol Fikry Ardiansyah, Selasa (11/4/2023) petang.

"Penetapan tersangka dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk kita naikan statusnya sebagai tersangka," sambungnya.

Kemudian Fikry menerangkan, saat ini sang supir maut tersebut telah dilakukan penahanan di Polresta Tangerang.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut akan penyebab dari kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang itu.

Baca juga: VIDEO Kronologi Kecelakaan Maut Balaraja, Truk Tangki Melaju Kencang Turun dari Fly Over

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hadli) sampai 21 hari ke depan," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, Hadli dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Selanjutnya, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menurutnya, polisi bakal melibatkan para ahli yang mempunyai kopetensi di bidang yang sesuai untuk memastikan penyebab dari kecelakaan maut tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menentukan penyebab dari kecelakaan itu sendiri," jelas Kompol Fikry Ardiansyah.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Balaraja, Saksi: Hujan Deras Truk Tangki Ngebut di Turunan FO

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara truk tangki dan lima sepeda motor tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tiga korban tewas tersebut terdiri dari dua orang wanita berinisial SM (24) dan NR (20), kemudian untuk seorang korban lainnya yang merupakan pria, yakni JS (31).

Sementara untuk tiga orang korban luka-luka lainnya adalah laki-laki dengan inisial SR (30), SF (27) dan HR (36).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved