Berita Jakarta

9 Orang Ditangkap Terlibat Pencurian dan Pengeroyokan di Serpong

Sembilan orang ditangkap terkait dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - 9 orang ditangkap terlibat pencurian dan pengeroyokan di Serpong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sembilan orang ditangkap terkait dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers pada Senin (10/4/2023).

Kasus itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Pahlawan Seribu dekat Halte Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," ujar Hengki.

Baca juga: Viral Ratusan Debt Collector se-Jabodetabek Geruduk Polres Tangsel, Ini Penyebabnya

Kasus pertama, kata dia, adalah seorang pengemudi mobil yang tiba-tiba dihadang lima orang yang merupakan debt collector.

Mereka hendak mengambil paksa kendaraan yang diduga menunggak cicilan.

"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," kata dia.

"Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," sambungnya.

Tak terima mobilnya dibawa, korban langsung menelepon rekannya.

Atas hal itu, ia menghadang para debt collector di jalan tersebut.

Namun, debt collector memaksa maju hingga korban teriak maling.

Baca juga: Erick Simangunsong, Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf ke Polri

"Dan akhirnya terjadi delik baru, yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama. Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral," tutur Hengki.

"Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," lanjut dia.

Sebanyak enam orang yang mengeroyok debt collector ditangkap.

Mereka antara lain SDS (23), RI alias B (24), M (39), A alias MA (40), B (41), dan AS (61).

Keenam tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, paling lama lima tahun penjara.

Adapun dari pihak debt collector, sebanyak tiga orang diamankan karena merampas kendaraan.

Mereka dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, Hengki menuturkan masih ada dua debt collector yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada dua debt collector yang masih buron," kata dia. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved