Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jakarta

9 Orang Ditangkap Terlibat Pencurian dan Pengeroyokan di Serpong

Sembilan orang ditangkap terkait dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara

Keenam tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, paling lama lima tahun penjara.

Adapun dari pihak debt collector, sebanyak tiga orang diamankan karena merampas kendaraan.

Mereka dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut, Hengki menuturkan masih ada dua debt collector yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada dua debt collector yang masih buron," kata dia. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved