Penganiayaan

Pelaku Anak AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim: Anak Menyesali Perbuatannya

Pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun penahanan di LPKA atau lebih ringan dari empat tahun tuntutan JPU karena dinilai hakim menyesali perbuatannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kompas TV
Pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun penahanan di LPKA atau lebih ringan dari empat tahun tuntutan JPU karena dinilai hakim menyesali perbuatannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) telah divonis Majelis Hakim, hukiman pidana penahanan di LPKA selama 3,5 tahun, Senin (10/3/2023)

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan pelaku anak AG hingga divonis penahanan 3,5 tahun.

Disampaikan Hakim Sri Wahyuni, hal yang memberatkan pelaku anak AG, adalah korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ucapnya di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA

Sedangkan, untuk hal meringankan, hakim mengatakan saat ini pelaku anak AG masih berusaha 15 tahun. Sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.

Selain itu, pelaku anak AG juga memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk mmeperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.

Diketahui sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Baca juga: AG Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Justru Minta Mario Dandy Dihukum Berat

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved