Penganiayaan

Keluarga David Ozora Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Divonis Maksimal Hari Ini

Pihak keluarga David, melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggriani mengatakan pihaknya optimis majelis hakim beri putusan maksimal terhadap AG.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggriani usai pembacaan dakwaan terhadap pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.

Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. 
 
Ruang Sidang Khusus Anak 
 
Persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.

Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).

Baca juga: Terungkap Sosok Gus Dur Masuk ke Dalam Mimpi dan Bangunkan David Ozora

Baca juga: Inilah Sosok Hakim Sri Wahyuni yang akan Vonis AGH Pacar Mario Dandy Hari ini

Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.

"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved