Viral Media Sosial
Potretnya Bermesraan dengan Ambu Anne Beredar, Dedi Mulyadi Disclaimer: Saya Tidak Bertanggungjawab
Potretnya Bermesraan dengan Ambu Anne Beredar, Dedi Mulyadi Ungkap Disclaimer
"Ya alloh.... Baru saja tadi liat di fb... Sekarang banyak oknum yg tak bertanggung jawab ya pak," tambah @alikarizkya.
"Kita laporkan aja yu akun nya.. Trus kita unfollow rame2..." balas @26kartikasari.
"Apa perlu di report pak FANSPAGEnya ? Biar di hapus pihak FB," tanya @mikhasauruz.
Dedi Mulyadi Masih Belum Rela Berpisah
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya resmi menjanda usai gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (22/2/2023).
Akan tetapi, pihak Dedi Mulyadi masih belum rela bercerai dengan Anne dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Putusan Pengadilan Agama Purwakarta belum inkrah, nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap. Kita akan lakukan banding,” kata Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Ojat menyebut, keputusan majelis hakim ini belum memiliki ketentuan hukum yang tetap. Sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan tergugat.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain," tegas Ojat kembali.
"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," sambungnya.
Ojat menyebut, Dedi Mulyadi masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Apalagi persidangan dari saksi penggugat tak mampu membuktikan keretakan rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne.
“Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini,” jelas dia.

Resmi Bercerai
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Kini Anne sudah tidak lagi menjadi istri dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu (22/2/2023).
Lampu Merah di Cawang Dimatikan Pak Ogah Demi Uang, Dishub: Sudah Berulang Kali Terjadi |
![]() |
---|
Profil Nanakoot Kini Jadi Perbincangan Setelah Review Jujur Donat Pinkan Mambo |
![]() |
---|
Usai Diserbu Ratusan Pengunjung, Kuil Murugan di Jakarta Barat Terpaksa Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Cerita Anies Jelang Sidang Vonis Tom Lembong, Geisz: Bukti Pemimpin Otentik |
![]() |
---|
Viral Konvoi PSHT Nyalakan Kembang Api di Taman Mini, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.