Berita Nasional

Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini

Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang desak Sri Mulyani mundur akan melakukan langkan ini jika sampai 27 Mei 29023 surat tak dibalas Sri Mulyani

|
Istimewa
Kolase: Bursok Anthony Marlon dan Sri Mulyani. Bursok mengatakan dugaan bahwa Sri Mulyani membekingi PT Bodong tak bayar pajak menguat karena ada pelanggaran kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Ibu Menteri. Bursok kini menunggu sampai 27 Mei 2023, jika surat yang dikirimnya tertanggal 13 Maret 2023 tak dibalas Sri Mulyani, ia akan melakukan langkah hukum 

Bursok lalu meminta Wartakotalive.com agar nantinya berkoordinasi dengan pengacara yang sudah ditunjuknya.

"Nanti saya kirimkan nomor hape pengacara saya, ya pak," kata Bursok,

Sebelumnya saat dipanggil ke Jakarta, berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan, yakni PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan delapan bank di Indonesia.

Bursok Anthony Marlon saat berbincang eksklusif dengan Warta Kota
Bursok Anthony Marlon saat berbincang eksklusif dengan Warta Kota melalui aplikasi Zoom

Baca juga: Diserang Sri Mulyani, Bursok Anthony Kembali Layangkan Surat: PT Bodong dan Investasi Bodong Beda

Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

Oleh karena itu, laporan pengaduannya kini masih berada di DJP dan tidak ditindaklanjuti sejak sekitar dua tahun lalu.

Belakangan Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani justru menyebut aduan yang disampaikan Bursok Anthony sejak dua tahun lalu itu hanyalah masalah pribadi. 

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.

Setelah diserang balik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan aduannya soal investasi bodong dan menyalahkan sang menteri, Bursok Anthony Marlon (BAM) kembali melayangkan surat ke Sri Mulyani.

Surat dilayangkan Bursok Anthony tertanggal Senin (13/3/2023).

Dalam suratnya Bursok Anthony meluruskan pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan masih dianggap Sri Mulyani masalah pribadi.

"Bahwa pengaduan saya, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers 
yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8  bank dan tidak membayar pajak," kata Bursok dalam surat yang diterima Wartakotalive.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Bursok Anthony Koreksi Tudingan Sri Mulyani yang Anggap Dirinya Lakukan Pengaduan Pribadi

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan  korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Menurut Bursok pengaduannya yang masih dianggap sebagai permasalahan pribadi, telah dijawab melalui suratnya ke Sri Mulyani tertanggal 2 Maret 2023.

"Dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya. Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit," kata Bursok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved