Pejabat Pamer Harta

Kasi Sudin Perumahan Rakyat Nginap di Kempinski Habis Rp27 Juta, Heru Budi Lapor ke Inspektorat

Kasi Perumahan Rakyat Jakut Selvy Mandagi pamer harta kekayaan diantaranya invoice menginap di hotel Kempinski Rp27 Juta dan anaknya Rp11,4 juta

Akun Twitter @PartaiSocmed
Kasi Perumahan Rakyat Jakarta Utara Selvy Mandagi flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang diunggah @PartaiSocmed 

Selain itu juga @PartaiSocmed menampilkan flexing foto-foto Selvy Mandagi dengan anaknya berjalan-jalan di luar negeri.

Juga menjadi sorotan, sepatu dan tas yang dikenakan mereka yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah melaporkan dugaan flexing atau pamer harta kekayaan yang dilakukan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara Selvi Mandagi kepada Inspektorat.

Baca juga: Layanan Transjakarta Dikeluhkan, Waktu Tungggu Lama hingga Rute Tertentu saat Akhir Pekan Dihapus

"Sudah saya sampaikan ke Inspektorat untuk suruh klarifikasi," kata Heru Budi Hartono, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan hal itu disampaikan kepada Inspektorat agar melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Bukan diperiksa, tapi ditanya," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pejabat Pemprov DKI flexing kembali viral di media sosial.

Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah foto berupa bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski dengan total pembayaran Rp 27 juta untuk menginap selama dua malam.

Foto itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed, yang hingga saat ini sudah dilihat lebih dari 1,5 juta pengguna Twitter.

Baca juga: Pengamat Desak Dishub DKI Jakarta Berani Copot Pejabatnya yang Pamer Harta di Medsos

"Wah pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI keren juga ya? Nginap di Kempinsky 2 malam habis 27 juta!," tulis @PartaiSocmed yang dikutip Tempo, Rabu, 5 April 2023.

Tidak hanya pejabat di lingkungan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara, sebelumnya, pejabat di Dinas Perhubungan DKI juga terseret kasus serupa.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat membeberkan sanksi yang mengintai pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy, jika terbukti istri dan anaknya memamerkan harga kekayaan alias flexing di media sosial.

Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kami lakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved