Penganiayaan

Ayah David Minta Khusus Mario Dandy Sidang Secara Live: Banyak yang Ditutupi dari Media

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka. 

wartakotalive.com, Nurmahadi, tangkapan video kompastv
Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka. 

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel,"

"Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," tulis Jonathan Latumahina dikutip Wartakotalivecom, Rabu (5/4/2023). 

Sementara itu, terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.

Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.

David Ozora makin bugar, sementara AGH (15) mantan pacar Mario Dandy akan jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)
David Ozora makin bugar, sementara AGH (15) mantan pacar Mario Dandy akan jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) (Kolase foto twitter/TribunJakarta)

Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.

"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.

Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.

Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.

"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.

 Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.

"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Ayah David Geram Dituding Ngartis dan 'Riding The Wave

Ayah David Ozora (17) Jonathan Latumahina geram ketika dituding menggiring opini dan memanfaatkan kondisinya putranya yang belum sembuh saat ini. 

Hal tersebut disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Selasa (4/4/2023).

Dalam postingannya, Pimpinan GP Ansor itu geram atas tudingan akun @SammiSoh yang menyebut asal muasal penganiayaan putranya itu berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan David terhadap AG (15).

Pacar AG, Mario Dandy yang marah pun mengajak Shane Lukas untuk menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). 

Pernyataan tersebut dibantah Jonathan. 

Ayah David itu pun membuktikan tudingan tersebut ketika dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang tertutup dengan terdakwa AG. 

Atas hal itu, Jonathan pun menantang pemilik akun @SammiSoh untuk hadir secara langsung dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Gue kasitau lu ya @SammiSoh, kemarin di PN Jaksel gue peperin fakta soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan david ke pelaku dan dia kicep," ungkap Jonathan.

"Sidangnya tertutup, tar pas sidang mario dan shane gue bakal ulang bantahan itu dengan bukti2nya biar lu liat dan dengar, kalo perlu gue undang lu secara khusus buat hadir," jelasnya.

Tak hanya soal tudingan pelecehan seksual yang disangkakan kepada David, Jonathan juga geram ketika akun @SammiSoh menudingnya pansos. 

"Kedua, lu kemarin twit yang lu apus gue mau ngartis dengan penderitaan anak. Gue kasi update perkembangan david tiap hari buat yang doain david, bukan buat elu dan bukan buat riding the wave," tulis Jonathan.

"Ketiga, lu mau nempeleng david? Sini adepin gue, kapan dimana. Gue tunggu," tantangnya.

Pernyataan Jonathan pun disambut ramai masyarakat. 

Banyak masyarakat mendukung ayah David yang menantang akun @SammiSoh.

Jadi Saksi, Ayah David Ungkap Kondisi Putranya Cacat Permanen Saat Ini

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kondisi terkini anaknya, usai menjadi saksi atas persidangan pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Jonathan mengatakan, saat ini David Ozora alami diffuse axonal injury stage 2, yang disebabkan oleh benturan keras sehingga membuat otaknya berputar serta saraf yang putus.

"David ini mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2, penyebabnya adalah trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar, dan saraf putus semua. Secara medis, David koma dari Senin, tanggal 20 Februari 2023, sampai senin selanjutnya atau komanya selama 8 hari," katanya kepada awak media.

Alhasil, meski sudah memperlihatkan perkembangan dari segi kuantitatif, akan tetapi, David baru mampu berkomunikasi secara satu arah.

Baca juga: AGH Jalani Putusan Sela Hari Senin, David Ozora Lebih Baik, Jonathan: Biar Mereka Makin Nyungsep

"Komunikasinya juga masih satu arah, kita harus menebak-nebak. Assessment dokter menyampaikan, butuh 6 bulan sampai 1 tahun," ucap Jonathan

Luar Biasa! David Ozora Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit Dengan Kedua Kakinya
Luar Biasa! David Ozora Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit Dengan Kedua Kakinya (DOK twitter @seeksixsuck)

Karena kondisi tersebut, Jonathan menyebutkan, jika sang anak dinyatakan belum bisa bersekolah seperti sedia kala, dalam waktu yang belum ditentukan.

Pihak RS Mayapada lanjut Jonathan, hingga kini masih berupaya dengan melakukan terapi yang ketat.

"Jadi, memang benar, dia memang tidak bisa sekolah lagi, untuk sampai batas waktu yang belum kita tahu. Kemudian, juga terapi-terapi yang dilakukan saat ini sangat ketat sehingga David masih di ICU," ungkap Jonathan 

Baca juga: Momen Saat AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Diversi Musyawarah dengan Keluarga David Ozora

Jonathan juga menyampaikan, terapi ketat tersebut dilakukan, karena badan David Ozora sempat alami panas hingga 38,4.

"Kemudian juga terapi terapi yang dilakukan saat ini sangat ketat, sehingga David masih tetap di ICU, karena Jumat dia sempat panas sampai 38,4. Nah hal ni akan terus terjadi utk pasien yg terkena Diffuse Axonal Injury," katanya.

Lebih lanjut, Jonathan memohon doa kepada semua pihak untuk turut serta mendoakan kesembuhan sang anak.

Berkat doa dari berbagai pihak, David Ozora alami progres selama dirawat di RS Mayapada.

"Saya mohon doa banget, karena ini gak akan bisa berlalu dengan cepat, kalau tanpa saudara-saudara mendoakan. Netizen semua saya enggak kenal, saya ucapkan terima kasih luar biasa, sampai di hari yg ke 43 ini, anak saya sudah mengalami sedikit progres," kata Jonathan. 

Kronologi 

Aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.

Awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AGH di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.

Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.

Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AGH, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.

David pun akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.

Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari rumah teman David.

Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.

Kemudian, terjadilah adegan penganiayaan brutal tersebut. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved