Penganiayaan
Ayah David Minta Khusus Mario Dandy Sidang Secara Live: Banyak yang Ditutupi dari Media
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel,"
"Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," tulis Jonathan Latumahina dikutip Wartakotalivecom, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.
Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.
"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.