Kabar Artis
Delon Thamrin Soal Bayar Royalti: Sudah Ada Undang-undangnya, Tapi Kita kan Badung
Penyanyi Delon Thamrin mengakui aturan soal royalti di Indonesia tak berjalan maksimal, meski sudah ada undang-undangnya.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Delon Thamrin memberikan pendapatnya terkait royalti musik dan lagu.
Menurutnya, penyanyi harus membayar royalti jika melantunkan lagu ciptaan orang lain.
"Royalti kalau lebih tepatnya sih itu pencipta lagu, orang yang menciptakan sebuah lagu , kalau aku kan penyanyi, jadi enggak terlalu pusing mengenai royalti, karena memang pendapatannya beda sama penciptanya sendiri," kata Delon di Gelora Bung Karno, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Sebenarnya kalau lagu ciptaan seseorang lalu dibawain oleh orang lain, ya harus bayar," sambungnya.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengungkapkan, sudah seharusnya penyanyi melantunkan lagu sendiri daripada milik orang lain.
Jika ingin menyanyikan lagu ciptaan orang lain, maka diwajibkan membayar royalti kepada si pencipta.
"Sebenarnya harus bayar, makanya penyanyi lebih baik harus menyanyikan lagunya sendiri. Mau dikenal atau enggak dikenal, harus nyanyi lagu sendiri," ujarnya.
Baca juga: Aktif di Shopee Affiliate Program, Aktris Sharena Delon Dapat Cuan Tambahan dan Keseruan!
Baca juga: Tompi Sebut Persoalan Royalti Hak Cipta Para Musisi di Industri Musik Indonesia Belum Transparan
Mantan suami Yeslin Wang itu menilai, Undang-undang di Indonesia sudah mengatur tentang royalti musik dan lagu.
Namun, peraturan tersebut belum diterapkan secara maksimal kepada pengguna musik dan lagu.
"Undang-undangnya sudah ada, tapi kan belum dilaksanakan, karena emang kita kan badung, jadi enggak peduli sama UU yang ada," pungkas Delon.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/delon-royalti.jpg)