Korupsi

Rafael Alun Terancam Dimiskinkan Usai Ditahan KPK, Begini Sepak Terjangnya di Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo (RAT) terancam dimiskinkan setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana korupsi.

Dok. Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kondisi kedua tangannya terborgol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Selama 12 Tahun, Ikat Pinggang Hingga Dompet Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," terangnya.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," imbuhnya.

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menanggapi beredarnya isu soal keterlibatan artis berinisial R dalam lingkaran kasusnya. Artis inisial R ini makin ramai menjadi perbincangan netizen setelah disebut dalam laporan Indonesian Audit Watch pada KPK.
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menanggapi beredarnya isu soal keterlibatan artis berinisial R dalam lingkaran kasusnya. Artis inisial R ini makin ramai menjadi perbincangan netizen setelah disebut dalam laporan Indonesian Audit Watch pada KPK. (Tangkapan video youtube kompastv, istimewa)

Baca juga: Diduga Korupsi Selama 12 Tahun, Ikat Pinggang Hingga Dompet Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Konstruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK, Rafael Alun Trisambodo Ditahan

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS.

Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.

Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved