Korupsi

Diduga Korupsi Selama 12 Tahun, Ikat Pinggang Hingga Dompet Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita barang mewah tersangka koruptor pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Dok. Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kondisi kedua tangannya terborgol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita barang mewah tersangka koruptor pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mulai dari ikat pinggang hingga dompet milik Rafael ikut disita oleh KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK tetapkan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus korupsi.

Pada Senin (3/4/2023) ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Bukti awal penyidikan diduga Rafael mendapatkan imbalan hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp1,4 miliar setiap kali membantu para pengemplang pajak.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Rafael Rampok Uang Negara, Tarif Jasa Kemplang Pajak Rp1,4 Miliar

Berangkat dari hal tersebut, tim penyidik menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang dalam pecahan mata uang rupiah yang disita KPK.

Pun KPK menyita uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan di deposit box berbentuk pecahan dolar amerika serikat, dolar singapura dan euro.

Firli pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan negara dari para perampok uang negara.

Di mana seharusnya uang tersebut bisa menjadi sumber pembangunan Indonesia.

“Kita bersama selamatkan negara kita dari para perampok uang milik rakyat dan negara kalau korupsi bisa diberantas tentu mimpikan terwujudnya tujuan negara,” tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved