Anas Urbaningrum Bebas

Pendukung Anas Urbaningrum Gembira, ini Prediksi Jadwal Bebas di Bulan Ramadan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas bulan April 2023 ini, tentu ini kabar gembira buat pendukungnya.

Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada April 2023 ini. Ini adalah kebangkitannya untuk berkompetisi di Pemilu 2024. 

Dalam suratnya, Anas Urbaningrum menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.

Terkait surat itu, Gede Pasek Suardika memberi tanggapan.

Ia mengatakan Anas Urbaningrum akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Hambalang setelah bebas nanti.

"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek, Rabu (1/3/2023).

Menanggapi hal itu, Demokrat lewat Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng, menegaskan pihaknya siap rencana Anas Urbaningrum buka-bukaan.

"Ya kita tunggu saja," kata Andi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Andi Mallarangeng mengungkapkan pihaknya tak khawatir terkait Anas Urbaningrum yang akan bebas.

"Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing," ucap Andi.

Meski Anas Urbaningrum merupakan alumni Demokrat, dia menganggap kini tak lagi berurusan dengan partai berlambang Mercy itu.

"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," pungkasnya.

Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved