Anas Urbaningrum Bebas
Pendukung Anas Urbaningrum Gembira, ini Prediksi Jadwal Bebas di Bulan Ramadan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas bulan April 2023 ini, tentu ini kabar gembira buat pendukungnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa yang tak mengenal Anas Urbaningrum? Tentu rakyat Indonesia pasti tahu, karena dia mantan Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013).
Namun, mantan Ketua Umum HMI itu tersandung kasus korupsi, yang mengakibatkan karier politiknya habis.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.
Kala itu, Anas disangkakan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Vonis akhir hukuman Anas melalui jalan panjang hingga akhirnya kini ia akan bebas.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas pada April 2023.
Jadwal Keluar Lapas
Sosok yang mengabarkan soal kebebasan Anas Urbaningrum adalah rekannya, yaitu Gede Pasek Suardika.
Baca juga: Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi
Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan Anas Urbaningrum bebas.
Tetapi, Gede Pasek memperkirakan Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.
"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Disisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, enggan membocorkan kapan jadwal Anas Urbaningrum bebas.
Baca juga: Sebut Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Ketum PKN: Tidak Boleh Ditambah
Ia hanya mengatakan akan menginformasikan kepastiannya nanti.
"Nanti diinfo saat waktunya ya," ujar Rika singkat, Minggu (2/4/2023).
Rencana Anas Urbaningrum
Sesaat setelah bebas, Anas Urbaningrum diperkirakan akan langsung pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu ibunda.
Rencananya, Anas Urbaningrum akan melakukan ritual sungkeman.
Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut akan bertemu para sahabat sembari berbuka puasa bersama.
"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu."
"Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke Ibundanya," ungkap Gede Pasek.
Meski demikian, Gede Pasek mengatakan kepastian rencana Anas Urbaningrum akan diketahui menjelang hari H bebas.
"Tapi, kepastiannya bagaimana mungkin jelang hari H akan diketahui," tandasnya.
Selain soal keinginan pulang kampung, Anas Urbaningrum juga sudah memiliki rencana di dunia politik.
Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas.
Tetapi, Gede Pasek belum bisa memberi tahu jabatan yang akan diduduki Anas Urbaningrum.
Meski begitu, ia memastikan Anas Urbaningrum akan menduduki jabatan strategis.
"Soal jabatan nanti gampang," katanya.
Sebelumnya, Gede Pasek menyebut PKN disiapkan sebagai 'kendaraan politik' untuk Anas Urbaningrum agar bisa bangkit kembali.
Ia bahkan mengibaratkan Anas Urbaningrum seperti Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang juga sempat dipenjara.
"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.
"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional, tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," urainya.
Permintaan Anas Urbaningrum
Di hari kebebasannya nanti, Anas Urbaningrum tak memiliki permintaan khusus.
Hal ini disampaikan oleh Gede Pasek Suardika.
Menurut Gede Pasek, Anas Urbaningrum hingga saat ini tak membahas soal penjemputan dirinya.
"Tidak ada (permintaan khusus soal penjemputan atau penyambutan)," kata Gede Pasek, Minggu.
Kendati Anas Urbaningrum tak meminta apa-apa, Gede Pasek menyebut banyak sahabat Anas yang akan mennyambut kebebasannya.
"Ya saya dengar banyak. Sahabat-sahabatnya yang akan menyambutnya," ungkapnya.
Namun, saat ditanya apakah keluarga Anas Urbaningrum akan ikut menyambut, Gede Pasek belum bisa memastikan.
"Nanti saja dilihat," ujarnya.
Respons Demokrat
Pada awal Maret 2023, Anas Urbaningrum menulis sebuah surat yang kemudian diunggah di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum.
Dalam suratnya, Anas Urbaningrum menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.
Terkait surat itu, Gede Pasek Suardika memberi tanggapan.
Ia mengatakan Anas Urbaningrum akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Hambalang setelah bebas nanti.
"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek, Rabu (1/3/2023).
Menanggapi hal itu, Demokrat lewat Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng, menegaskan pihaknya siap rencana Anas Urbaningrum buka-bukaan.
"Ya kita tunggu saja," kata Andi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Andi Mallarangeng mengungkapkan pihaknya tak khawatir terkait Anas Urbaningrum yang akan bebas.
"Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing," ucap Andi.
Meski Anas Urbaningrum merupakan alumni Demokrat, dia menganggap kini tak lagi berurusan dengan partai berlambang Mercy itu.
"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," pungkasnya.
Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anas-urbaningrum-usai-sidang-pk_20180630_171045.jpg)