Berita Jakarta

Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar, Jhon LBF Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jhon LBF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu kliennya, Arie Christianto atas dugaan penipuan

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Arif Edison selalu kuasa hukum Arie Christianto, Direktur Utama PT Adidharma Ekaprana (kanan) di Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha yang viral di TikTok, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu kliennya, Arie Christianto atas dugaan penipuan atau perbuatan curang dengan kerugian Rp1,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Edison, kuasa hukum Arie Christianto yang merupakan Direktur Utama PT Adidharma Ekaprana.

"Intinya klien saya ini melaporkan pencucian uang yang dilakukan oleh Jhon LBF dan kawan-kawan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kejadian April 2022," kata Arif, belum lama ini.

Pihaknya sempat menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Sakit Hati Digugat Rp 1,8 miliar Terkait Dugaan Penipuan, Jhon LBF: Ini Tuh Kasus Iri

Namun, tidak menemui titik terang sehingga memutuskan untuk melaporkannya secara pidana.

"Kami sudah beli jasa dia, untuk berbagai macam jasa ya, dan juga untuk sewa kantor, tapi intinya jasanya nggak selesai, kantornya pun tidak diberikan, tapi malah disewakan ke orang lain," ujarnya.

Menurut Arie, upaya damai sudah pernah disampaikan, tetapi Jhon LBF tetap bersikeras untuk tidak mengakuinya.

"Apalagi kemarin waktu mediasi itu, ternyata dia sendiri tidak mau," tutur dia.

Arie melaporkan Jhon LBF dan Sabar Pardamean L Tobing ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2023 lalu.

Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1747/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terlapor disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved