Kabar Artis

Sakit Hati Digugat Rp 1,8 miliar Terkait Dugaan Penipuan, Jhon LBF: Ini Tuh Kasus Iri

John LBF tidak terima dan sakit hati dengan tuduhan penipuan yang dinilai sebagai kasus iri hati hingga berujung gugatan Rp 1,8 miliar oleh kliennya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jhon LBF tidak terima dan sakit hati dengan tuduhan penipuan yang dinilai sebagai kasus iri hati hingga berujung gugatan Rp 1,8 miliar oleh kliennya dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha viral Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF, diduga melakukan tindak pidana penipuan miliaran rupiah, melalui PT Lima Sekawan alias Hive Five.

Jhon LBF dalam perusahaan Hive Five dilaporkan oleh kliennya sendiri, PT Adidharma Ekaprana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2023 atas kasus dugaan penipuan Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Jhon LBF, terjadi medio Agustus 2022.

Kasus tersebut berawal dari Jhon mengklaim dirinya bisa menangani kasus hukum PT Adidharma Ekaprana.

"Jadi mulanya, Jhon mengklaim bisa melakukan atau mengerjakan jasa keuangan dan hukum. Dia menawarkan diri ke klien kami," kata Arif Edison dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Baca juga: Deretan Usaha Milik John LBF yang Tawari Tiko Pekerjaan dengan Gaji Rp 10 Juta

Arif mengungkapkan, kliennya tertipu pencitraan yang dilakukan Jhon saat menawarkan jasa, yang mengklaim sangat sukses membesarkan media sosialnya.

"Kita tertipu sama pencitraan ya. Si Jhon menggambarkan dia sukses lah dengan Hive Fivenya di YouTube dr Richard Lee dia dari nol. Ya udah kita coba deh kasih job," ucapnya.

"Tapi ternyata job tentang tugas pajak sama audit gak beres sampai sekarang nih," sambungnya.

Ketika pengerjaan sedang berjalan, diakui Arif kalau Jhon meminta uang jasa sebesar Rp 600 juta. Tak lama kemudian meminta uang lagi sebesar Rp 800 juta.

"Yang pasti dia bukan pengacara lawyer. Sampai akhirnya total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar, itu yang kami laporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca juga: Thomas Doll Tidak Terkejut Lihat Penampilan Apik Pemain Persija Jakarta di Timnas Indonesia U-20

Arif mengaku bahwa pihak PT Adidharma Ekaprana sudah melakukan upaya agar Jhon mempertanggungjawabkan, tugasnya dalam menangani keuangan dan hukumnya 

"Kami sudah beberapa kali minta tanggung jawab tapi gak ada niat baik. Lewat ini semoga ada tanggapan dari Jhon," ungkapnya.

Karena tak ada itikad baik, Arif Edison mewakili PT Adidharma Ekaprana pun membuat laporan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan Materilnya Rp 1,8 M, kalau imateril dari keuntungan yang hilang waktu dan harus capek mencari pengganti kurang lebih Rp1 M juga," katanya.

Arif Edison meminta Jhon LBF tak lagi melakukan dugaan tindakan penipuan kepada orang lain, cukup kepada PT Adidharma Ekaprana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved