Anak Petinggi Polri

Besok, Polisi akan Menggelar Perkara Kasus Anak Petinggi Polri yang Menabrak Pelajar di Pasar Minggu

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah kasus itu ada unsur pidana atau tidak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maulana Malik Ibrahim (18) selaku anak Karo Ops Polda NTB dikabarkan menabrak Syamil Akbar (18) hingga tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 02.20 WIB.

Untuk mengetahui kronologisnya, Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (4/4/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah kasus itu ada unsur pidana atau tidak.

Baca juga: Anak Petinggi Polri Bantah Kabur usai Tabrak Pelajar di Pasar Minggu: Hanya Minggir Kempiskan Airbag

Baca juga: Anak Diperiksa Polisi Usai Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas, Ira Riswana: Tak Ada Perlakuan Khusus

Baca juga: VIDEO Kronologi Versi Ira Rayani Terkait Anaknya Tabrak Pelajar Hingga Tewas

"Besok akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan," kata Trunoyudo pada Senin (3/4/2023).

Trunoyudo menerangkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus itu.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan di sini adalah 10 orang. Yang pertama adalah (inisial) MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN, keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW, kesembilan JKA , dan ke-10 adalah SBA," terang Trunoyudo.

BERITA VIDEO: Cak Imin Bicara soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia

Eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut menuturkan bahwa pihaknya tak akan melihat latar belakang orang yang berperkara dalam kasus itu.

Dalam gelar pekara esok, Trunoyudo mengatakan bahwa Wasidik atau pengawas penyidik akan dilibatkan.

"Untuk besok dilakukan penggelaran terkait dengan proses verbal yang sudah didapat dan juga alat-alat bukti yang didapat oleh penyidik lalu lantas. Kemudian akan ditentukan besok," ucap Trunoyudo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved