Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah untuk Lebaran 2023, Polisi Janji Telusuri

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Twitter/@txtdrstoryWA
Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri disebut akan menelusuri kebenaran informasi soal viral status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Pakai Baju Bekas Impor, Anda Berisiko Terkena Penyakit Kulit. Ini Cara Menghindarinya

Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.

"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.

Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.

"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan. 

Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan

DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.

Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.

“Satu hal yang sangat kami sayangkan adalah, musibah (larangan) ini terjadi di saat detik-detik menjelang bulan Suci Ramadan, ini kan panennya pedagang,” ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin pada Jumat (24/3/2023).

Miftah mengatakan, para pedagang telah menyetok banyak barang, dengan berharap laris manis di bulan berkah di saat Ramadan hingga Idulfitri.

Baca juga: Pakaian Bekas Dilarang Sampai Polisi Turun Tangan, Hotman Heran-Sindir Istri Pejabat Tukang Pamer

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved