Viral Media Sosial
Cuma Minta Maaf Setelah Hina Jokowi, Bob-Fans Berat Anies yang Edit Video Presiden Lolos dari Bui
Cuma Minta Maaf Setelah Hina Jokowi, Bob-Fans Berat Anies yang Edit Video Presiden Lolos dari Bui
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hanya minta maaf setelah edit video Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bertubuh Ratu Mesir, Nefertiti, Teuku Bob Ichsan bebas dari bui.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.
Dirinya menyampaikan fans berat Anies Baswedan itu tidak ditahan di bui.
Pihaknya hanya mewajibkan warga Medan, Sumatera Utara itu wajib lapor.
"Pelaku dikenakan wajib lapor, sekali seminggu dalam satu bulan ini," kata Dwi kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).
Alasan pihaknya tak menahan Bob dikarenakan pelaku hanya melakukan kesalahan ringan.
Bob pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan meminta maaf ke publik dalam bentuk video, kemudian disebarkan ke seluruh akun media sosial yang dimilikinya, serta menghapus postingan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Gagal Tuntaskan Misi Jokowi, Erick Thohir Janji Bakal Lobi FIFA Soal Sanksi Batalnya Piala Dunia U20
Baca juga: Edit Video Jokowi-Viral-Ditangkap Polisi, Bob-Fans Berat Anies Langsung Minta Maaf: Tak Maksud Hina

Edit Video Jokowi-Viral-Ditangkap Polisi, Bob-Fans Berat Anies Langsung Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Bob Ichsan, pria yang mengunggah video editan Jokowi ditangkap polisi di Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (30/3/2023).
Kabar terbaru penangkapan pemilik akun twitter @bob_ichsan itu diunggah admin Tim Quick Respon Patroli Siber Polda Sumbar.
Lewat akun instagram @CCICSumbar, Bob ditangkap karena diduga menghina Jokowi lewat video yang diunggahnya.
"Tim Quick Respon Patroli Siber Polda Sumbar telah mengamankan seorang laki-laki berinisial (TI) yang mana diduga telah memposting muatan penghinaan kepada bapak Presiden Jokowi pada media sosial twitter yang diposting oleh pemilik Akun twitter @bob_ichsan," tulis admin @CCICSumbar.
"Setelah mengamankan, laki-laki tersebut dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. dan membuat surat perjanjian di atas Materai serta Video klrafikasi permintaan maaf," jelas Admin.
"Demikian informasi awal yang dapat kami sampaikan kepada Warganet dan Sahabat Siber Terima kasih," tutupnya.
Baca juga: Garuda Muda Pasang Pita Hitam Tanda Duka Gagalnya Piala Dunia U20, Rocky Gerung Tulis Pesan Menohok
Baca juga: Identitas Pengedit Video Ratu Mesir Berwajah Jokowi Terungkap, Namanya Bob-Dia Fans Berat Anies
Bersamaan dengan status tersebut, Tim Quick Respon Patroli Siber Polda Sumbar mengunggah video klarifikasi Teuku Bob Ichsan lewat status @CCICSumbar pada Jumat (31/3/2023).
"Saya yang bernama Teuku Ichsan dengan ini memohon permintaan maaf atas cuitan di akun twitter saya @bob_ichsan yang membuat kegaduhan di medsos twitter," ungkap Bob Ichsan.
"Cuitan tersebut tidak bermaksud untuk menghina siapa pun, terlebih kepada Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia. Saya berjanji jika saya mengulangi hal yang sama, saya siap diproses hukum yang berlaku di NKRI," kata teuku Ichsan.
Ditangkap Polisi, Akun Bob yang Hina Jokowi Menghilang
Bersamaan dengan permintaan maaf, Bob yang ditangkap polisi diduga langsung menghapus akun twitternya.
Hal tersebut terlihat dalam halaman twitter @bob_ichsan pada Kamis (30/3/2023) petang.
Halaman pertama yang semula menampilkan potret Teuku Bob Ichsan itu mendadak kosong.

Dalam halaman tersebut, tertulis keterangan 'Akun ini tidak ada, Coba cari yang lain'.
Belum diketahui siapa sosok yang menghapus akun @bob_ichsan tersebut.
Hanya saja, dalam akun tersebut tersimpan belasan ribu postingan Bob Ichsan yang menyerang Jokowi.
Termasuk sebuah video Ratu Mesir yang diedit menggunakan wajah Jokowi.
Identitas Pengedit Video Ratu Mesir Berwajah Jokowi Terungkap, Namanya Bob-Dia Fans Berat Anies
Sehari setelah videonya viral, Bob Ichsan akhirnya ditangkap polisi.
Dasar penangkapan Bob diduga karena telah menghina Jokowi.
Pasalnya, video yang diunggah lewat twitter pribadinya pada Rabu (29/3/2023) itu, Bob mengganti wajah Jeanne Crain yang memerankan sosok Nefertiti atau Tanit dengan wajah Jokowi.

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.
Pro dan kontra mengisi kolom komentar postingan Bob Ichsan.
Sebagian besar mengaku akan melaporkan Bob Ichsan karena dinilai telah melecehkan Jokowi.
Baca juga: Viral Video Editan Ratu Mesir Nefertiti Berwajah Jokowi, Judulnya Diganti Jadi The Queen Nefertoto
Baca juga: Garuda Muda Berduka Indonesia Dicoret dari Tuan Rumah, Rocky Gerung Gembira: Selamat Anak Bangsa!
Baca juga: Niatnya Mau Terkenal-Edit Video Ratu Mesir Berwajah Jokowi, Baru Viral Sehari-Bob Langsung Masuk Bui
"Gue bantu supaya luh cepat terkenal dul. Pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis @NMS__ampel.
"Ayo kita buat laporan rame rame biar segera diciduk dia, Pak @jokowi Presiden RI kau lecehkan dengan ngedit ngedit begitu, biadab kau @bob_ichsan, coba bapak kau diedit begitu marah ngga kau !!! Monggo Pak Kapolri @ListyoSigitP, @DivHumas_Polri, @kaesangp, @gibran_tweet," balas @GhCarlo.
Baru sehari video tersebut viral, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap Bob Ichsan.

Kabar tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lewat twitternya @CCICPolri; pada Kamis (30/3/2023).
"Pemilik akun ini telah diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Demikian informasi awal yang dapat kami sampaikan kepada warganet. Terima kasih," tulis admin @CCICPolri; pada Kamis (30/3/2023).
Menelisik lebih jauh, sosok pengedit video Jokowi itu diketahui bernama lengkap Teuku Bob Ichsan.
Bob diketahui merupakan fans berat Anies Baswedan.
Hal itu terlihat dalam potret biografi twitternya.

Dalam biografinya, Bob mengunggah potret Anies Baswedan bertuliskan 'Indonesia Memanggil, Anies for Presiden 2024'.
Tak hanya itu, dalam sejumlah postingannya, Bob terlihat selalu memuji Anies dalam safari politik.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan Bob pada setiap kebijakan Jokowi.
Dalam kicauannya, Bob selalu melontarkan kritik keras hingga nyinyir terhadap Jokowi ataupun pemerintahan saat ini.

Viral Video Editan Ratu Mesir Nefertiti Berwajah Jokowi, Judulnya Diganti Jadi The Queen Nefertoto
Penangkapan Bob Ichsan itu bermula dari video editan film Nefertiti, Queen of the Nile berwajah Jokowi yang diunggahnya lewat @bob_ichsan, pada Rabu (29/3/2023).
Dalam postingannya, Bob mengunggah video berupa potongan dari film Nefertiti, Queen of the Nile yang diproduksi Cocinor tahun 1961.
Hanya saja, dalam video yang bercerita tentang Permaisuri Agung atau istri utama dari Fir'aun/Pharaoh Amenhotep IV (kemudian bergelar Akhenaten) itu, wajah Jeanne Crain yang memerankan sosok Nefertiti atau Tanit diganti dengan wajah Jokowi.
Hal tersebut terlihat dalam setiap potongan film yang diedit menjadi sebuah video berdurasi 38 detik itu.
Seperti dalam tayangan pertama, Nefertiti yang diedit berwajah Jokowi terlihat mengenakan gaun dan mahkota emas.
Baca juga: Kedatangan Timnas Israel Bikin Polemik, Rocky Gerung Sih Simpel Aja: Kemanusiaan di Atas Olahraga
Baca juga: Viral Dede Asiah Dijual & Jadi Budak di Suriah, Nicho Silalahi Minta Jokowi Bentuk Tim Penyelamatan
Ibu mertua sekaligus ibu tiri dari Pharaoh Tutankhamun itu terlihat ditandu dengan latar belakang piramida yang dikelilingi banyak pengawal dan dayang-dayang kerajaan.
Dalam tayangan berikutnya, terdapat pula adegan ketika Nefertiti sedang madi di sebuah bathtub berlapiskan marmer.
Pada adegan tersebut, Nefertiti yang tidak mengenakan pakaian sehelaipun itu tengah bermain dengan perahu emas di bak mandinya.
Tak hanya itu, terdapat pula adegan Nefertiti berwajah Jokowi yang mengenakan beragam gaun mewah dengan hiasan emas.
Tidak dijelaskan apa maksud Bob Ichsan mengunggah video tersebut.
Dalam statusnya, Bob Ichsan mengganti judul film Nefertiti, Queen of the Nile menjadi The Queen Nefertoto.
"The Queen Nefertoto... Membuat rakyat Konoha terhipnotis dgn kecantikannya," tulis Teuku Bob Ichsan.
Postingan tersebut pun ditanggapi beragam oleh masyarakat.
Sebagian mengaku terhibur atas video yang beredar.
Sebagian lainnya mengingatkan Bob Ichsan untuk menghapus video tersebut lantaran telah menghina Jokowi.
"Anjayyyyyy Yg ngedit ga ada akhlak," tulis @miss_your_gaze.
"Itu hokage apa ratu hokage...cakep banget.... buset deh ah," balas @the_iroel.
"Hahaha...canggih teknologi sekarang... wkwkwkwk," tulis SuyudiGazali lewat akun @G4zal1.
"Hati2 bang kena UUITE. Lebih baik hapus.. Boleh kritik kebijakan rezim yg tdk pro rakyat. Tp jgn pd pribadinya spt edit2 foto dan video. Marilah bijak dlm bermedsos," balas Diego Ramdan lewat akun @OYudish.
Roy Suryo Upload Foto Stupa Berwajah Jokowi, Dipenjara 9 Bulan
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022).
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Roy terlibat pada kasus unggahan Meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2022.
Unggahan meme itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Bermula dari unggahan meme Stupa mirip Jokowi
Dilansir dari Kompas.com, (17/6/2022), Roy Suryo mengatakan bahwa ia melaporkan akun pengunggah pertama meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi karena merasa disudutkan oleh sejumlah pihak.
Dia tak terima dituduh sebagai pembuat gambar lelucon terkait isu kenaikan tarif tiket Candi Borobudur yang beredar luas di media sosial itu.
"Jadi disebut-sebut foto stupa Candi Borobudur atau Sang Buddha itu diedit, editing yang dilakukan oleh Roy Suryo. Ada kalimat itu. Roy Suryo upload, editing, dan sebagainya sehingga viral," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis Malam.
Padahal, kata Roy Suryo, gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Jokowi sudah beredar sejak 7 Juni 2022.
Berdasarkan data yang dimiliki Roy Suryo, pada 8 Juni 2022 sejumlah media massa sudah memuat pemberitaan terkait meme tersebut.
Sehari setelahnya, atau pada 9 Juni 2022 juga ada akun lain yang mengunggah gambar tersebut.
Akui unggah meme, hapus unggahan dan minta maaf
Pada 10 Juni 2022, Roy mengaku baru mengunggah gambar tersebut sebagai lampiran dalam cuitannya untuk mengkritik kenaikan harga tarif tiket Candi Borobudur.
Namun, dia berdalih hanya mengunggah gambar tersebut bersumber dari akun lain tanpa melakukan perubahan apapun.
"Kemudian pada 10 Juni 2022, ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini. Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention, saya jawab mention ini, dengan menghaluskan," tutur Roy Suryo.
"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar bahwa kenaikan tarif Candi Borobudur," sambung dia.
Setelah itu, kata Roy Suryo, justru terdapat penggiringan opini bahwa dia yang membuat atau mengedit gambar Stupa Candi Borobudur tersebut.
Melihat hal itu, Roy Suryo pun memutuskan untuk menghapuskan unggahannya sambil memberikan keterangan bahwa gambar meme Stupa Candi Borobudur tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.
"Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya takedown itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai," kata Roy Suryo.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," kata Roy.
Melaporkan pengunggah pertama ke Polda
Pada 16 Juni 2022, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama Meme Stupa ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy Suryo membuat laporan terkait gambar meme candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar Pitra dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Pitra Romadoni yang telah diberi kuasa tercatat sebagai pelapor.
Sementara korbannya adalah Roy Suryo yang merupakan kliennya.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Dianggap lecehkan patung Buddha
Dilansir dari Kompas.com, (22/7/2022), Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Ditetapkan sebagai tersangka
Dilansir dari Kompas.com, (23/7/2022), Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 22 Juli 2022.
Penetapan itu diberikan oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menyampaikan, ada sejumlah pasal yang menjerat Roy.
"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan. Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ihwal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Divonis 9 bulan penjara
Rabu (28/12/2022), Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022.
Selanjutnya, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.
Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal Penghinaan Presiden
Sementara itu, norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 219 KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 241 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.