Berita Jakarta

BPJamsostek Santuni Pihak Keluarga Pekerja yang Meninggal Dunia Mendadak di Lingkungan Kerja

BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang serahkan santunan JKK secara simbolis ke perwakilan perusahaan tempat pekerja meninggal dunia mendadak.

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada perwakilan perusahaan tempat almarhum Jayadi bekerja. 

WARTAKOTALIVE.COM - BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada perwakilan perusahaan tempat almarhum Jayadi bekerja.

Jayadi merupakan seorang pekerja yang tercatat sebagai anggota BPJamsostek.

Ia meninggal secara mendadak pada akhir tahun 2022 saat ia masih berada di lingkungan kerja.

Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari dan Janti perwakilan perusahaan.

"BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

Dewi menjelaskan pada 22 Desember 2022 lalu, sekira pukul 20.30 WIB, almarhum keluar dari ruangan dan berteduh di pos security dikarenakan hujan yang membuat niat almarhum untuk pulang tertahan.

Sambil menunggu hujan reda almarhum berbincang-bincang dengan security dan teman-temannya.

Namun pada pukul 21.30 WIB Jayadi terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia pun langsung dibawa ke rumah sakit. Pada pukul 23.12 WIB.

Namun, almarhum dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit dan kejadian tersebut masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena meninggal mendadak ditempat kerja yang nilai manfaatnya 48 kali gaji.

"Berhubung almarhum akan pulang kerja terjadi hujan, almarhum berteduh di pos sekuriti perusahaan. Di saat dalam berteduh almarhum jatuh dan meninggal di tempat. Karena masih di dalam lingkungan kerja, maka almarhum ditetapkan kedalam Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia mendadak," ungkapnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, tentang Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Mendadak, dimana menurut Permenaker 5 Tahun 2021 Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Total santunan yang diserahkan sebesar Rp493.279.480 dengan rician santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp454.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp35.408.320, Jaminan Pensiun Rp1.871.160 dan Beasiswa juga diberikan kepada anak almarhum sampai perguruan tinggi Rp75 juta.

"Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan dan dapat lanjutkan pendidikan dari 1 anak almarhum dan bisa untuk modal usaha dan tidak menambah kemiskinan baru," kata Dewi.

(Wartakotalive.com/ABS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved