Viral Media Sosial

Niatnya Mau Terkenal-Edit Video Ratu Mesir Berwajah Jokowi, Baru Viral Sehari-Bob Langsung Masuk Bui

Niatnya Mau Terkenal-Edit Video Ratu Mesir Pakai Wajah Jokowi, Baru Viral Sehari-Bob Ichsan Langsung Ditangkap Polisi, Dia Dijebloskan ke Bui

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @bob_ichsan
Video editan film Nefertiti, Queen of the Nile berwajah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial. 

Pada 10 Juni 2022, Roy mengaku baru mengunggah gambar tersebut sebagai lampiran dalam cuitannya untuk mengkritik kenaikan harga tarif tiket Candi Borobudur.

Namun, dia berdalih hanya mengunggah gambar tersebut bersumber dari akun lain tanpa melakukan perubahan apapun.

"Kemudian pada 10 Juni 2022, ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini. Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention, saya jawab mention ini, dengan menghaluskan," tutur Roy Suryo.

"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar bahwa kenaikan tarif Candi Borobudur," sambung dia.

Setelah itu, kata Roy Suryo, justru terdapat penggiringan opini bahwa dia yang membuat atau mengedit gambar Stupa Candi Borobudur tersebut.

Melihat hal itu, Roy Suryo pun memutuskan untuk menghapuskan unggahannya sambil memberikan keterangan bahwa gambar meme Stupa Candi Borobudur tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.

"Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya takedown itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai," kata Roy Suryo.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.

"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," kata Roy.

Melaporkan pengunggah pertama ke Polda

Pada 16 Juni 2022, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama Meme Stupa ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sambil didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy Suryo membuat laporan terkait gambar meme candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar Pitra dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Pitra Romadoni yang telah diberi kuasa tercatat sebagai pelapor.

Sementara korbannya adalah Roy Suryo yang merupakan kliennya.

"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.

Dianggap lecehkan patung Buddha

Dilansir dari Kompas.com, (22/7/2022), Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

Ditetapkan sebagai tersangka

Dilansir dari Kompas.com, (23/7/2022), Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 22 Juli 2022.

Penetapan itu diberikan oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menyampaikan, ada sejumlah pasal yang menjerat Roy.

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan. Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ihwal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Divonis 9 bulan penjara

Rabu (28/12/2022), Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022.

Selanjutnya, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal Penghinaan Presiden

Sementara itu, norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 219 KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 241 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved