Berita Nasional
Dibawa-bawa Waktu Gertak Balik Arteria Dahlan, Siapa Sosok Fredrich Yunadi yang Disebut Mahfud MD?
Dibawa-bawa Waktu Gertak Balik Arteria Dahlan, Siapa Sosok Fredrich Yunadi yang Disebut Mahfud MD?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak balik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam Rapat bersama di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD menantang Arteria Dahlan untuk berbicara kepada Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan yang memberikan informasi intelejen kepadanya.
“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?" tantang Mahfud MD ke Arteria Dahlan.
Mahfud MD pun lantas mempertanyakan tugasnya sebagai Ketua Komite TPPU yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?" Kata Mahfud MD.
Baca juga: Surat Jokowi Tak Ampuh Lagi, Sebelumnya Sukses Lunakkan FIFA Soal Kanjuruhan, Kini Tak Ada Ampun
Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tak Hanya Dicoret dari Tuan Rumah, Indonesia Juga Bakal Disanksi FIFA
Oleh karena itu, Mahfud tegaskan tidak perlu menggertak dalam perkara yang sebenarnya telah sesuai dengan prosedur.
“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Dirinya pun menyinggung sosok mantan pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun penjara karena menghalangi penyidikan.
"Iya dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi ya kerja, kerja kaya saudara itu orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?" ujar Mahfud.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama saudara," tegasnya.
Baca juga: Emil Lapor Harga Minyak Kita Rp 14.000/ Liter, Ibu-ibu Nyerang Kolom Komentar: 14 Ribu Kumaha Pak?
Baca juga: Viral Video Editan Ratu Mesir Nefertiti Berwajah Jokowi, Judulnya Diganti Jadi The Queen Nefertoto
Sosok Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi adalah seorang pengacara Indonesia yang dikenal sebagai pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Setya Novanto, saat Setya Novanto dijerat kasus korupsi E-KTP.
Sebagai pengacara, Fredrich menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sejumlah rekayasa yang dilakukannya di antaranya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis el ektronik (e-KTP).
Usai melalui tahapan persidangan, Fredrich Yunadi ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah.
Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/6/2018).
Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dikutip dari Kompas.com.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.
"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah
Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, terkait biaya jasa kuasa hukum.
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanprestasi.
Fredrich pun memerinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.
Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kerugian imateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000. Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Selain itu, kerugian imateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.
Kata Yenny Wahid, Jika Masih Hidup Gus Dur Bakal Ambil Tindakan soal Polemik Gaji DPR Naik |
![]() |
---|
Reaksi Kaesang Pangarep Usai Wamenaker Prabowo-Gibran Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Pakai Pasal Pemerasan Dibanding Penyuapan di Korupsi K3 |
![]() |
---|
Iwan Fals hingga Chatib Basri Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2025 |
![]() |
---|
Baru Dilantik 2 Bulan, Wamenaker Sudah Terima Uang Basah Senilai Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.