Berita Nasional
Dibawa-bawa Waktu Gertak Balik Arteria Dahlan, Siapa Sosok Fredrich Yunadi yang Disebut Mahfud MD?
Dibawa-bawa Waktu Gertak Balik Arteria Dahlan, Siapa Sosok Fredrich Yunadi yang Disebut Mahfud MD?
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis el ektronik (e-KTP).
Usai melalui tahapan persidangan, Fredrich Yunadi ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah.
Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/6/2018).
Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dikutip dari Kompas.com.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.
"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah
Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani, terkait biaya jasa kuasa hukum.
Kata Yenny Wahid, Jika Masih Hidup Gus Dur Bakal Ambil Tindakan soal Polemik Gaji DPR Naik |
![]() |
---|
Reaksi Kaesang Pangarep Usai Wamenaker Prabowo-Gibran Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Pakai Pasal Pemerasan Dibanding Penyuapan di Korupsi K3 |
![]() |
---|
Iwan Fals hingga Chatib Basri Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2025 |
![]() |
---|
Baru Dilantik 2 Bulan, Wamenaker Sudah Terima Uang Basah Senilai Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.