DPR

Mahfud MD Heran DPR Bertele-tele Sahkan RUU Perampasan Aset Buat Uang Korupsi Menguap

Menkopolhukam Mahfud MD sindir pengesahan RUU Perampasan Aset yang bertele-tele.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Akun YouTube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD sempat berang saat rapat dengan Komisi III DPR membahas transaksi gelap di Kemenkeu Rp349 Triliun, Rabu (29/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Menkopolhukam Mahfud MD sindir pengesahan RUU Perampasan Aset yang bertele-tele.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat rapat dengan DPR RI dalam pada Rabu (29/3/2023) terkait transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. 

Menurut Mahfud MD, sulit negara Indonesia bisa memberantas korupsi tanpa adanya RUU Perampasan Aset

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas. 

Baca juga: Terima Tantangan Arteria Dahlan, Mahfud MD Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Hasilnya

Padahal isinya saat itu sudah disetujui oleh DPR. Pun saat itu pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati.

Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga meminta agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas demi mencegah terjadinya praktik pencucian uang. 

Ia mengungkapkan, salah satu modus pencucian uang adalah membawa uang hasil korupsi ke Singapura, lalu ditukarkan ke dollar Singapura, dan dibawa pulang ke Indonesia dengan menyebut uang tersebut sebagai hasil judi. 

"Sekarang mari kita batasi, belanja Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana, jangan dari orang bawa koper tuh yang satu kopernya berisi tas, yang satu berisi uang ditukar di atas pesawat, itu yang banyak terjadi," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah meminta agar dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, 7 Februari 2023.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved