Ramadan 2023
Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Adapun hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.
Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari Undang-undang," jelasnya.
Rincian besaran THR PNS 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Baca juga: Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
Bocoran gaji ke-13
Pada prinsipnya, pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dibayarkan setiap ajaran baru antara bulan Juni dan Juli.
Seperti THR, pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Pada pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jelang Idul Fitri, Bazar Sembako Murah di Banyuresmi Garut Diserbu Warga |
![]() |
---|
Lebaran Versi Pemerintah akan Ditetapkan Melalui Sidang Isbat Sore Ini, Bisa Dipantau via YouTube |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat di Depok Mulai Dibanjiri Pembeli |
![]() |
---|
Darman Pekerja Konstruksi Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis BUMN 2023 |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Banyak Ruginya, Imbau Gunakan Kereta Api-Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.