Berita Regional

Diperiksa Polda Jateng, Syekh Puji Bantah Nikahi dan Menggauli Gadis 7 Tahun: Ada yang Memeras Saya

Syekh Puji sendiri telah membantah semua tuduhan bahwa dirinya menikahi gadis berusia 7 tahun

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Syeh Puji kembali dipolisikan karena dituduh menikahi gadis berusia 7 tahun 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG-- Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto kembali diterpa masalah.

Syeh Puji harus kembali berurusan dengan hukum.

Syeh puji kini diperiksa oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya  dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan pernikahan di bawah umur.

Syekh Puji sendiri telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.

Ia bahkan mengatakan ada oknum yang berusaha memerasnya

Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Syekh Puji menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun dengan DPR, Sri Mulyani: Tidak Semua Terjadi di Kemenkeu

Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved