Ramadan 2023

Satpol PP DKI Jakarta Amankan 1.627 Botol Miras dari 40 Lokasi Jelang Ramadan 1444 HIjriah

Satpol PP DKI Jakarta mengamankan 1.627 botol minuman keras (miras) dari 40 lokasi menjelang Bulan Ramadan karena penjual tidak mengantongi izin.

Dok. Polresta Bogor Kota
Satpol PP DKI Jakarta mengamankan 1.627 botol minuman keras (miras) dari 40 lokasi menjelang Bulan Ramadan karena penjual tidak mengantongi izin. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengamankan 1.627 botol minuman keras (miras) dari 40 lokasi menjelang Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Ribuan botol itu diamankan karena saat dilakukan razia, penjual tidak mengantongi izin penjualan miras.

“Kami sudah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin sejak jelang Ramadan. Jumlah seluruhnya yang disitu jajaran Satpol PP se-DKI Jakarta ada sebanyak 1.627 botol,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Senin (27/3/2023).

Arifin merinci, 40 lokasi penindakan tersebut tersebar di lima wilayah kota di DKI Jakarta.

Baca juga: Ciptakan Kamtibmas Selama Bulan Ramadan, Tim Kujang Polresta Bogor Kota Sita 189 Botol Miras

Mulai dari 11 lokasi di Jakarta Utara, 15 lokasi Jakarta Barat, tujuh lokasi di Jakarta Timur, enam lokasi di Jakarta Selatan dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Dari berbagai tempat yang menjadi sasaran operasi, wilayah Kecamatan Tambora paling banyak ditemukan miras hingga mencapai 561 botol.

Kemudian di wilayah Jakarta Tanjung Priok ada 471 botol, Kebon Jeruk 132 botol dan seterusnya.

“Jadi, wilayah yang kami lakukan penjangkauan di Tanah Abang, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Ciracas, dan Jatinegara,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Bulan Ramadan, Polisi Sita 54 Botol Miras Berbagai Merek dari Dua Toko di Bekasi

Selain menggelar operasi di warung-warung yang menjual miras, Satpol PP juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor e-0009/SE/2023 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadan.

“Kami lakukan operasi gabungan dengan perangkat daerah lain seperti Dinas Parekraf, UMKM, dan Polda, Ditreskrimum melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam. Ada satu yang buka, lalu menjual miras tanpa izin akan kami tindak,” tegas Arifin. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved