Ramadan 2023

Jaga Kamtibmas Bulan Ramadan, Polisi Sita 54 Botol Miras Berbagai Merek dari Dua Toko di Bekasi

Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi penjualan miras yang melayani saat Ramadan.

Istimewa
Unit reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi yang masih melayani pembeli saat bulan ramadan 1444 Hijriah, Sabtu (25/3/2023) malam. Hasilnya ada 54 botol miras berbagai merek disita. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Unit reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi penjualan miras yang masih melayani pembeli saat bulan ramadan 1444 Hijriah.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kegiatan razia miras sendiri dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan malam hari, baik itu tawuran hingga curat, curas dan curanmor.

Sebab, menurut Erna, minuman keras kerap kali menjadi pemicu munculnya aksi-aksi yang justru menimbulkan hal negatif.

Maka dari itu, beberapa toko yang menjual minuman keras tanpa izin dilakukan pengecekan saat bulan ramadan ini.

Baca juga: Satpol PP DKI Gelar Apel Pasukan Untuk Razia Miras dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

"Jadi sasaran kami itu adalah toko miras yang tidak memiliki izin. Ini sebagai upaya langkah kami untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Erna Ruswing, Minggu (26/3/2023).

Diungkapkan oleh Erna, dalam kegiatan razia miras yang dilaksanakan pada Sabtu (25/3/2023) malam, berhasil mengamankan setidaknya 54 miras berbagai merek, dari dua lokasi.

Lokasi pertama yaitu di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara berhasil mengamankan 24 botol miras berbagai merek.

Sedangkan untuk di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Pejuang Jaya, Medansatria, polisi berhasil mengamankan setidaknya 30 botol miras berbagai merek. 

Baca juga: Histeris Dagangannya Disita, Pedagang Miras: Kami Cuma Rakyat Kecil, Tutup Pabriknya Kalau Berani!

Rinciannya 6 botol minuman keras merk angker bir, 12 Botol itisari, dan 12 Botol anggur merah.

"Dari hasil razia tersebut sebanyak 54 botol miras berbagai merek yang diamankan langsung dibawa ke Polsek setempat berikut pemiliknya untuk dilakukan pendataan," ujarnya. 

Erna juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjadi kondisi Kamtibmas di tengah bulan suci ramadan.

Ia meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif selama ramadan. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved