Lebaran
Mudik Lebaran 2023 Tak Lagi Dibatasi, Simak Syarat Ketentuan Naik Bus dari Terminal Kalideres
Mudik lebaran 2023 tidak ada pembatasan, bahkan jumlah kapasitas penumpang di dalam bus antar kota tetap maksimal
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Kebijakan pemerintah memperkenankan masyarakat melakukan mudik lebaran tanpa ada pembatasan disambut antusias warga.
Pasalnya, setelah dua tahun tertahan pandemi Covid-19, masyarakat akhirnya bisa menikmati rutinitas tahunan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Biasanya, masyarakat akan memanfaatkan jasa angkutan umum untuk bertolak ke tanah kelahirannya. Adapun jasa yang paling banyak digunakan adalah bus.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, tak ada pembatasan jumlah penumpang bus untuk angkutan mudik lebaran 2023.
"Untuk jumlah kapasitas di dalam kendaraan boleh masuk maksimal," ujar Revi saat ditemui Wartakotalive.com, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Kepala Terminal Kalideres Gertak PO Bus tak Mainkan Harga Tiket saat Mudik Lebaran
Kendati begitu, tiap-tiap penumpang harus mengikuti sejumlah aturan, di antaranya taat protokol kesehatan dan sudah harus melakukan vaksinasi booster pertama.
"Pada saat angkutan lebaran 2023 ini, emang untuk aturan itu masih tetap harus menggunakan masker, kemudian mengikuti aturan protokol kesehatan dan sudah vaksin ketiga booster," kata dia.

Di akhir, Revi mengimbau kepada para pemudik agar melakukan perjalanan dalam kondisi sehat dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman.
"Pastikan dulu ketika akan berangkat itu dalam kondisi sehat dan menyiapkan persyaratan yang sudah disiapkan," tuturnya.
"Kemudian ketika dia berangkat dari rumah, pastikan rumahnya dalam kondisi aman. Alat-alat elektronik sudah dimatikan, dan kalau bisa dititipkan kepada tetangga atau ketua RT setempat," lanjutnya.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Luncurkan Layanan Uji KIR Keliling Sambut Mudik Lebaran 2023, Begini Caranya
Untuk informasi, Terminal Bus Kalideres melayani perjalanan rute Jawa, Sumatera, dan Bali.
Adapun persyaratan mudik untuk pelaku perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 58 Tahun 2022 dan SE Kemenkes No.HK.02.02/11/3984/2022, adalah sebagai berikut:
Usia lebih dari 18 tahun:
1. Wajib vaksin booster ketiga
2. Jika belum vaksin dengan alasan medis wajib melampirkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Cuti Tambahan Lebaran ASN DKI Jakarta, BKD Segera Terbitkan Surat Edaran, Kata Ketua Komisi A DPRD |
![]() |
---|
Erick Thohir Instruksikan BUMN Fokus Pembuatan Pasar Murah dan Tunda Gelar Halalbihalal |
![]() |
---|
Sumringahnya Ganjar Bertemu Sahabatnya Semasa SD di Acara Open House |
![]() |
---|
Rindu Ibu Saat Lebaran, Anak Kecil Ini Nekat Ke Bandara Meski Tak Punya Tiket ke Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Menhub Budi Karya Minta Maskapai Penerbangan Beri Diskon Tiket Arus Balik |
![]() |
---|