Ramadan

Pengamat Minta Pemerintah Mau Terapkan WFH saat Bulan Ramadan, untuk Hindari Macet Jelang Buka Puasa

Pengamat tata kota, Nirwono Joga, minta pemerintah unuk mempertimbangkan WFH saat bulan Ramadan ini, karena biasanya macet parah jelang buka puasa.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
Pengamat tata kota Nirwono Joga minta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan WFH saat bulan Ramadan, karena jelang buka puasa biasanya macet parah di Jakarta, meski jam kerja sudah dipercepat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Berkomentar terkait Perbedaan Pemberlakuan Jam Kerja antara Menteri PAN-RB dengan Pemprov DKI Jakarta

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga membeberkan alasan perbedaan penerapan jam kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Perbedaan itu pasti tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan atau kemacetan terutama pada jam menjelang buka puasa," ujar Nirwono, Jumat (24/3/2023).

Nirwono mengimbau agar penerapan aturan tersebut harus ketat saat pelaksanaan atau penerapannya.

Hal tersebut untuk menghindari penumpukan saat jam pulang kerja.

Karena jeda satu jam saja disinyalir dapat menimbulkan kemacetan.

"Dengan jam kerja pendek yang diperlukan adalah kerja efektif dan efisien sehingga lebih produktif dan sesuai target capaian kerja," kata Nirwono.

Ia menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan opsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusahaan untuk menerapkan kerja secara hybrid (offline dan online).

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Jalan Raya Puncak Padat Merayap

"Tentunya dengan prinsip kerja efektif, efisien, dan produktif, sehingga target capaian kerja terukur," pungkas Nirwono.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.

Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:

Baca juga: Stadion Patriot Bekasi, Tempat Ideal Buat Ihsan dan Teman-teman Ngabuburit Jelang Buka Puasa

1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;

2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:

Baca juga: BKD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat Berbeda Soal Jam Kerja saat Bulan Ramadan, Bikin Bingung ASN

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved