Ramadan

BKD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat Berbeda Soal Jam Kerja saat Bulan Ramadan, Bikin Bingung ASN

Pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta tampaknya tak berkoordinasi dalam penerapan jam kerja ASN selama bulan puasa.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
kastara.id
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan jam kerja ASN versi pihaknya dan Kementerian PAN-RB berbeda selama bulan Ramadan, untuk mengatasi macet. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberkan alasan perbedaan jam kerja selama Bulan Ramadan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Alasan perbedaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, Rabu (22/3/2023).

"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per minggu," ujar Maria.

Namun, memang terdapat perbedaan mulai dan selesai jam kerja antara Pemprov DKI Jakarta dengan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," ucap Maria.

Selain itu kata Maria, juga untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja.

Lalu yang terakhir, Maria menjelaskan agar dapat memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Menu Sahur dan Buka Puasa untuk 30 Hari Puasa Ramadan 2023

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.

Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:

1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;

2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Ramadan 2023, Dilengkapi dengan Link Streaming dari Kemenag

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat sedang santai.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat sedang santai. (KOMPAS/DWI BAYU RADIUS)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved