Idul Fitri
Catat Baik-baik! Libur Lebaran Maju Dua Hari, Rabu 26 April 2023 Sudah Masuk Kerja
Catat Baik-baik! Libur Lebaran Maju Dua Hari, Rabu 26 April 2023 Sudah Masuk Kerja. Berikut selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berencana mudik pada libur lebaran tahun ini?
Kalau benar, harap dicatat batas waktu libur lebaran pasca dimajukan dua hari.
Antara lain dari semula tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023, kini diubah menjadi tanggal 19 April 2023 dan berakhir tanggal 25 April 2023.
Keputusan perunahan libur lebaran itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara pada Jumat (24/3/2023).
Dijelaskannya, pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023.
Dengan demikian, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti.
Baca juga: Gus Yaqut Posting Potret Rapat Kabinet Bareng Jokowi Pas Waktu Berbuka, Buka Puasa Bersama?
Baca juga: Dikeluhkan Ormas hingga Patung Bunda Maria Ditutup Sementara, Ini Keinginan Tulus Pemilik Rumah Doa
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/3/2023).
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.
Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023.
"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.
Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.
Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menhub-apel-kesiapan-mudik-Natal-2022.jpg)