Penganiayaan

David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

Pihak David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) membantah keras bahwa David dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada AG

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Metro TV
Melisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David Ozora memembantah keras tudingan bahwa David telah melakukan pelecehan seksual kepada AG (15), kekasih Mario Dandy.Melisa menilai, justru AG lah yang keganjenan kepada David. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pihak David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) membantah keras tudingan bahwa David telah melakukan pelecehan seksual kepada AG (15), kekasih Mario Dandy.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Melisa Anggraini, saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Melisa menilai, justru AG lah yang keganjenan kepada David.

"Padahal dilihat dari chat di HP anak korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, pelaku anak AG inilah yang paling aktif chat," kata Melisa.

"Dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto tiap sebentar, dari mana pelecehan itu? Yang mana? kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan," sambungnya.

David, ujar dia, bahkan sempat mendapat ancaman dari Mario Dandy.

Baca juga: Mario Dandy CS Siap-siap Dihukum Berat, Ayah David Ozora Cabut Permaafan

Lalu, AG yang saat ini berstatus pelaku anak seolah-olah pasang badan untuk David.

"Bahkan pada tanggal 30 Januari ketika anak korban menyampaikan ke pelaku anak ini bahwa ada telepon dari MDS dan ia mengancam menembak anak korban, pelaku anak ini menyampaikan 'kalau dimarahin Dandy bilang aja AG yang salah, AG yang goblok'," tutur Melisa.

"Entah adu domba macam apa yang dilakukan pelaku anak ini," lanjut dia.  

Ayah David Geram
 
 Meski gembira mengetahui putranya, Cristalino David Ozora (17) sadar dari koma, Jonathan Latumahina masih belum melupakan aksi keji yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap buah hatinya.

Dirinya mengaku akan membalas semua pelaku yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada sebulan lalu, tepatnya 20 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck; pada Minggu (19/3/20230 jelang tengah malam.

"Aku rela kamu tidak pernah mengingat apapun, terutama malam itu. Jangan pernah kamu ingat apapun, berjuang untuk hal baru nak!," ungkap Jonathan.

Baca juga: David Ozora Alami Trauma Mendalam Pada Syaraf, Berpotensi Tidak Bisa Pulih Normal

"Biar aku saja yang mengingat itu dan membuat mereka yang sakiti kamu tahu dan paham apa itu ikatan darah," tegasnya.

Pernyataannya itu merujuk kondisi David ketika koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Ketika itu, perasaan Jonathan Latumahina bercampur aduk.

Geram, marah sekaligus sedih dirasakan Pimpinan GP Ansor ketika melihat David mengalami kejang-kejang selama dua hari berturut-turut pasca penganiayaan.

Kekecewaan tersebut disampaikan lewat akun twitternya @seeksixsuck, pada Rabu (1/3/2023).

Dalam postingannya, Jonathan mengaku tidak dapat membalas ribuan pesan yang masuk lewat twitternya.

Hanya saja, dirinya mengabarkan kondisi Dandy yang kini sudah semakin membaik..

Walau belum sadar dari komanya, Dandy diungkapkan Jonathan telah memberikan respon yang baik.

Perkembangan positif kesehatan Dandy diakuinya berasal dari doa seluruh pihak yang prihatin atas peristiwa yang menimpa putranya. 

Baca juga: Dapat Ujian Berat Setelah Jadi Mualaf, Ayah David Ozora Tulis Pesan Menyentuh

"Mohon maaf tidak bisa menjawab satu persatu, david hari ini sudah semakin baik kondisinya. Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa," ungkap Jonathan.

"Itu karena doa2 dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan," imbuhnya.

Atas peristiwa yang menimpa David, Jonathan mengaku akan tetap kepada pendiriannya untuk mendorong proses hukum terhadap para tersangka.

Pendiriannya itu didasari kenyataan pahit bahwa buah hatinya tersiksa sejak dianiaya hingga ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

David katanya mengalami kejang selama dua hari berturut-turut sebelum dirawat di Rumah Sakit Mayapada.

Hatinya pun teriris ketika mendengar putra kesayangannya itu mengerang kesakitan dalam komanya.

"Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, david koma dengan respon yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di medika kemudian dirujuk ke mayapada," ungkap Jonathan.

"Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang2 tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," tegasnya.
 
"Terimakasih untuk terus mendoakan dan memberikan support bagi david. Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin. Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua," tulisnya.

Kuasa Hukum Mario Dandy Ungkap Calon Tersangka Baru, Singgung APA 

Perkembangan kasus penganiayaan terhadap David terus bergulir.

Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo kembali sambangi Polda Metro Jaya untuk langsungkan pemeriksaan tambahan bagi kliennya, Jumat (17/3/2023).

"Kan pemeriksaan tambahan ini pemeriksaan yang tiga hari lalu kalau tidak salah. Pemeriksaan sebagai saksi ya, mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya dengan tersangka lain ya," kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Jonathan Latuhamina Bacakan Shalawat Nariyah untuk David Ozora, Netizen: Semoga Sembuh 100 Persen

Selain itu, dalam pemeriksaan tambahan Mario Dandy kali ini, Dolfie mengatakan akan ada potensi munculnya tersangka baru.

Meski begitu, ia mengaku tetap menyerahkan semuanya kepada penyidik. Dolfie menegaskan tak ada yang kebal hukum dalam kasus penganiayaan ini.

"Bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya," katanya.

"Karena klien kami kan dapat sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," lanjutnya.

Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy, Kuasa Hukum Tertawa

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menanggapi laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, dengan tertawa.

APA alias Amanda melalui kuasa hukumnya mempolisikan Mario Dandy Satriyo (20) dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Baca juga: Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut

"Saya tanggapi ketawa aja deh, kami menghormati karena penyidik tidak boleh tolak laporan ya, jadi kami menghormati," kata Basri, kuasa hukum Mario Dandy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, laporan yang dilayangkan pihak APA memiliki konsekuensi hukum yang harus dibuktikan.

"Membuat laporan itu kan ada konsekuensi-konsekuensi hukum ya, ada pidana. Kalau membuat laporan harus dibuktikan dong, kalau nggak bisa dibuktikan kan konsekuensinya pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Basri menyerahkan proses hukum ini pada kepolisian.

"Kami kan menunggu saja, bagaimana ke depan saja. Kami percaya kepada penyidik Polda dan Polres profesional dan objektif," tutur dia.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap APA alias Amanda yang namanya terseret dalam kasus penganiayaan ini.

"Ada sesuatu yang janggal, APA ini setahu saya belum pernah diperiksa Polres maupun Polda, katanya pernah diperiksa, dugaan ya, itu tugas media menelusuri, APA pernah nggak datang di Polda atau Polres," ucap Basri.

"Setahu saya nggak ya, saya juga nggak pernah lihat foto-foto APA di media sosial. Janganlah kebal hukum lah ya, jangan merasa orang hebat, nggak boleh begitu ya, semua sama di depan hukum," sambungnya. 

Polda Metro janji profesional

Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar, Sang Ayah Bersumpah Tak Akan Ampuni Pelaku Mario Dandy Cs

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Dan tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

Amanda bantah terlibat kasus penganiayaan David

Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Amanda ke Polda Metro untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan Amanda dan tim kuasa hukum untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah, yang dilaporkan pihaknya.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum melaporkan Mario Dandy dkk terkait terseretnya nama Amanda.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ujar Enita, kepada wartawan, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya terlibat dalam kasus Mario Dandy.

"Jadi, pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata dia.

Baca juga: Di Luar Prediksi Kondisi David Ozora Membaik, Siap Lawan Mario Dandy di Sidang

Hubungan Amanda, tutur Enita, dengan Mario Dandy sudah berakhir pada 2022 atau tahun lalu.

"Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing. Namun, di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ujarnya.

"Sebenarnya terus terang saja, Amanda keberatan untuk ditemui, karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga kita ada pertemuan di situ. Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan," sambung dia.

Saat itu, pemanggilan terhadap Amanda sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan terjadi pada 2 Maret 2023 lalu.

"Sudah memenuhi pemanggilan. Dalam hal itu, Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," ucap Enita.

"Kemudian apabila ada berita simpang siur di luar bahwa Amanda sudah BAP dua kali, tanggal 24 tidak benar sama sekali. Faktanya, 2 Maret baru memberikan keterangan di Polres Selatan," lanjutnya. 

Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

 Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus itu, ada tiga tersangka antara lain Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) yang merupakan pelaku anak.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo.

Untuk pelaku anak AGH, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Sedangkan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Pelaku anak, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023). 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved