Berita Nasional

Pantasan Laporan Bursok Anthony Soal Kerugian Negara Tak Kunjung Digubris, Diduga Ini Alasannya

Pantasan Laporan Bursok Anthony Soal Kerugian Negara Tak Kunjung Digubris, Diduga Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kolase foto Youtube
Kolase Bursok Anthony, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Laporan yang disampaikan Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Bursok Anthony Marlon terkait adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah belum kunjung ditindaklanjuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dalam press conference yang digelar di Kemenkeu pada Sabtu (11/10/2023), Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani justru menyebut aduan yang disampaikan Bursok Anthony sejak dua tahun lalu itu hanyalah masalah pribadi. 

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.

Baca juga: Mahfud MD-Sri Mulyani Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T, Arteria: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Baca juga: Malangnya Sabil, Dulu Diblokir Waktu Pilkada Jabar-Sekarang di-Pin Emil Pas Bilang Maneh di IG

Sri Mulyani mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. 

Karena diakuinya, banyak orang yang mengalami masalah keuangan akan menyalahkan Kemenkeu sebagai pemegang kebijakan dan otoritas keuangan. 

"Jadi banyak orang punya masalah keuangan, terus semua bermuaranya seolah-olah ke kami. Tapi gapapa, kita tangani saja, setiap yang kita anggap (mampu)," sindir Sri Mulyani.

"Kalau dia punya persoalan apa saja, dari mulai masalah pribadi, masalah perkawinan, sampai masalah karir dan masalah korupsi, semuanya mengalir kepada kita dan kita akan terus lakukan berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang ada," tutupnya.

Baca juga: Akui Tak Bisa Lagi Berdakwah, Ustaz Dasad Latif Didoakan Jemaah Malaysia: Terima Kasih Saudaraku

Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz

Menanggapi hal tersebut, Bursok Anthony angkat bicara. 

Dalam surat yang dibuat di Pematangsiantar pada tanggal 2 Maret 2023, Bursok menegaskan pengaduan tersebut bukan merupakan masalah pribadi. 

"Bahwa pengaduan saya tersebut, yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya," tulis Bursok dalam suratnya.

"Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara yang diabaikan banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit," jelasnya. 

Berangkat dari hal tersebut, rentetan peristiwa terjadi.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani membeberkan adanya transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang melibatkan ratusan pejabat dan pegawai Kemenkeu, khususnya Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. 

Hanya saja, seluruh temuan kasus tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh Sri Mulyani

Sementara Mahfud MD hanya menguak transaksi janggal bernilai ratusan triliun rupiah itu bukan termasuk dalam pidana korupsi, tetapi berasal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hingga Rabu (22/3/2023), belum ada keterangan resmi dari Sri Mulyani terkait kelanjutan laporan Bursok. 

Hal tersebut pun memicu beragam pendapat, mulai dari tidak terbukanya Kemenkeu dalam menangani aduan masyarakat.

Selain itu, adanya dugaan kekhawatiran Sri Mulyani apabila mengumbar Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Umbar LHA PPATK Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara 

Sebab, merujuk Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU dapat dipidana 4 tahun penjara. 

Hal tersebut terkuat dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).  

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. 

Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan. 

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Ungkap Pemicu Penyakit Kakaknya, Adik Ustaz Dasad Latif Minta Doa: Kondisinya Menurun Sejak Umroh

Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria 

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara. 

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya. 

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: Malangnya Sabil, Dulu Diblokir Waktu Pilkada Jabar-Sekarang di-Pin Emil Pas Bilang Maneh di IG

Baca juga: Beda dengan Emil, Sabil Boleh Panggil Dedi Mulyadi Maneh: Sunda Asli Itu Tidak Terkenal Undak Usuk

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU :

Ayat (1)

Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arteria Desak PPATK Serahkan Seluruh Laporan Hasil Analisis: TPPU Hilang, Jadi Duit

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk memberikan seluruh laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik polisi maupun jaksa, laporin ke DPR," ucap Arteria Dahlan dikutip dari Antara

Arteria Dahlan mengungkapkan kekhawatiran-nya terkait LHA milik PPATK yang disalahgunakan oleh lembaga atau kementerian tertentu ketika menegakkan hukum.

"Jangan semuanya TPPU-TPPU minta LHA. LHA-nya nggak dipakai, TPPU-nya hilang jadi duit," ucap Arteria.

Ia memaparkan bagaimana laporan hasil analisis PPATK dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, yakni dengan melakukan praktik jual-beli.

Meskipun laporan hasil analisis PPATK belum mengikat secara hukum, laporan tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut.

Untuk menghilangkan indikasi TPPU tersebut, Arteria mengatakan terdapat kemungkinan sosok yang terlibat untuk membayar pihak penyidik.

"LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum. Sekarang, semua laporan, Pak, semuanya ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar," ucapnya.

Permintaan selaras juga diucapkan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Hinca juga meminta kepada PPATK untuk memberikan laporan hasil analisis PPATK kepada DPR dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.

"Saya, menggunakan hak saya melalui forum ini, meminta kepada PPATK, karena sudah gaduh ini, meminta laporan PPATK secara lengkap," ucap Hinca.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved