Predator Anak
Emon, Penyodomi 120 Anak Bebas dari Penjara, Ingin Jadi Kyai dan Penyanyi Dangdut
Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam, sudah bebas dari penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar memastikan bahwa Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam, sudah bebas dari penjara.
Andri Sobari atau Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Ia sebelumnya divonis 17 tahun penjara pada 2014 lalu. Setelah dipotong remisi dan hal lainnya, Emon atau Andri Sobari bebas bersyarat pada Februari 2023 lalu.
Pakar Psikologi Forensik yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel mengatakan pernah mengunjungi dan menemui Emon saat masih ditahan di Polres Sukabumi beberapa tahun lalu.
"Dia bilang ke saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam, Nanti saya mau jadi dua. Kyai dan penyanyi dankdhut," kata Reza menirukan ucapan Emon, kepada Wartakotalive.com, Selasa (22/3/2023).
Dengan bebasnya Emon, Reza justru meminta masyarakat agar waspada.
Baca juga: Pelaku Sodomi Anak di Rengasdengklok Karawang Dibekuk Polisi
"Waspadalah. Dalam waktu 5 tahun, 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, 30-40 persen memangsa korban lagi," papar Reza.
Apalagi, kata Reza, Emon ini tergolong cerdas.
"Dia catat rinci nama korban serta tanggal dan lokasi kejadian. Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik," kata Reza.
Baca juga: Viral di Medsos, Aksi Biadab Tukang Tambal Ban Diduga Sodomi Kucing Hingga Tewas
Menurut Reza angka tentang residivisme predator menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi--andaikan ada--kian menurun seiring perjalanan waktu.
"Karena itulah, Indonesia perlu punya basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada," katanya.
"Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," tambah Reza.
Baca juga: Pelaku Sodomi Anak di Rengasdengklok Karawang Dibekuk Polisi
Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari bui sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali, Selasa (21/3/2023).