Ramadan
Ramadan 2023 di Jakarta, Nekat SOTR Bakal Disikat Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada kovoi sahur on the road (SOTR).
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
DOK instagram @kabarnegri
‘Mendidih Darah’ Kapolda Fadil Imran Tau Anggotanya Dimaki-maki Debt Collector Jakarta, Perintahkah Sikat Habis!
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.