Ramadan
Ramadan 2023 di Jakarta, Nekat SOTR Bakal Disikat Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada kovoi sahur on the road (SOTR).
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan menertibkan kegiatan sahur on the road (SOTR).
Polisi juga melarang warga menyulut petasan atau kembang api selama Ramadan 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda bahkan mengeluarkan maklumat khusus untuk menghadapi puasa dan Lebaran 2023.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif yakni konvoi di malam hari atas nama sahur on the road dihentikan.
Saya kira tindakan itu lebih banyak negatifnya.
Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan, Warga Dusun Gembong Gelar Festival Kuliner Nusantara dan Doa Bersama
Main petasan juga dilarang karena bisa mengganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk menegakkan aturan-aturan tersebut.
Maklumat Kapolda teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, isi maklumat itu adalah Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
Baca juga: Puluhan Orang Diamankan Terkait Video Viral Karaoke di Atas Mobil saat SOTR, Empat Positif Narkoba
"Larangan berkonvoi kendaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.
Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya seperti dilansir Tribunnews.com.

Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.