Anak Pejabat Pajak

Formil dan Materil Harus Dilengkapi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG

Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribun
Kejaksaan Tinggi DKI jenguk korban penganiayaan David Ozora di RS Mayapada Jumat (17/3/2023) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani, mengatakan bahwa pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.

Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian lantaran kurang lengkap.

Baca juga: Terungkap Keluarga Mario Dandy Pernah Tawarkan Ganti Rugi Tanpa Limit ke Ayah David Ozora

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik, sesuai petunjuk jaksa," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Ade, pngembalian tersebut, dilakukan pada Jumat (17/3/2023) usai selesai diteliti tim jaksa.

"Iya, P19, tertanggal 17 Maret 2023," ucap Ade.

Baca juga: Jaksa Coba Goyang Kasus Mario Dandy Agar Diselesaikan Damai, Sahabat Ayah David Ozora Bilang Gini

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani mengatakan bahwa pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.

Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).

"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.

Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda, akan ditinjau selama 7 hari ke depan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.

BERITA VIDEO: Mendag Musnahkan Barang Import 'Thrifting' Senilai 10M

Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.

"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujar Reda.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved