Anak Pejabat Pajak
Formil dan Materil Harus Dilengkapi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG
Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani, mengatakan bahwa pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.
Berkas perkara pelaku AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian lantaran kurang lengkap.
Baca juga: Terungkap Keluarga Mario Dandy Pernah Tawarkan Ganti Rugi Tanpa Limit ke Ayah David Ozora
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik, sesuai petunjuk jaksa," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Ade, pngembalian tersebut, dilakukan pada Jumat (17/3/2023) usai selesai diteliti tim jaksa.
"Iya, P19, tertanggal 17 Maret 2023," ucap Ade.
Baca juga: Jaksa Coba Goyang Kasus Mario Dandy Agar Diselesaikan Damai, Sahabat Ayah David Ozora Bilang Gini
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani mengatakan bahwa pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.
Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.
Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda, akan ditinjau selama 7 hari ke depan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
BERITA VIDEO: Mendag Musnahkan Barang Import 'Thrifting' Senilai 10M
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujar Reda.
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah di Tangan Jaksa, tak Lama Lagi Publik Bisa Saksikan Sidang |
![]() |
---|
Sebelum Gelar Sidang, Hakim PN Jaksel Bakal Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Anak AG |
![]() |
---|
Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Pacar Mario Dandy, Penyidikan Polisi Dianggap Belum Lengkap |
![]() |
---|
Membahas Soal Restorative Justice, Kejati Jakarta Diminta Buka Hati Nurani dan Melihat Kondisi David |
![]() |
---|