Penganiayaan

Tak Sekadar Bertemu, Pretya Amanda juga Sempat Diantar Mario Dandy Satriyo ke Indekosnya

Dolfie Rompas mengatakan dari keterangan kliennya pertemuan terjadi pada 30 Januari 2023, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan Anastasia Pretya Amanda masih menyimpan pertanyaan hingga saat ini.

Pasalnya, kedua belah pihak memiliki versi berbeda soal pertemuan yang menyebutkan bahwa APA sebagai "pembisik" perlakuan tak menyenangkan David Ozora terhadap AG.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan dari keterangan kliennya pertemuan terjadi pada 30 Januari 2023, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu, ternyata bukan pertama kali ketika APA menceritakan hal tak menyenangkan yang dialami AG.

Baca juga: Bikin Orang Penasaran, Inilah Sosok APA Alias Amanda yang Disebut sebagai Pembisik Mario Dandy

"Yang kami tahu bahwa mereka bertemu pada tanggal 30 itu dini hari. Ya, dan menurut klien kami pertemuan tidak hanya di tempat pertama yang mereka bercerita," ucap Dolfie saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Selain pertemuan yang dimaksudnya, Dolfie juga mengatakan Mario Dandy sempat mengantarkan APA hingga sampai ke indekosnya.

"Bahkan klien kami sempat mengantar saudara APA ke kosannya di daerah mana lupa. Ya coba nanti baang konfirmasi ke penyidik dalam BAP ada itu," ujarnya.

Dari keterangan BAP itu, Dolfie mengaku kalau pertemuan APA dengan Mario Dandy berlangsung tidak singkat dan terjadi beberapa kali dalam kesempatan yang berbeda. 

"Jadi jam berapa sampai jam berapa , itu bukan waktu yang pendek ya jadi beberapa jam. Mungkin beberapa kali. Itu menurut keterangan klien kami di BAP. Bukan pendapat kami sebagai lawyer," ujarnya.

"Bukan (pertemuan mendadak), setahu saya mereka bertemu, tapi siapa yang mengajak dan apakan saya tidak tahu. Tapi mereka bertemu, kan sudah diakui sama mereka," sambungnya. 

Amanda bantah terlibat kasus penganiayaan David

Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Amanda ke Polda Metro untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan Amanda dan tim kuasa hukum untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah, yang dilaporkan pihaknya.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum melaporkan Mario Dandy dkk terkait terseretnya nama Amanda.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ujar Enita, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Bikin Orang Penasaran, Inilah Sosok APA Alias Amanda yang Disebut sebagai Pembisik Mario Dandy

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya terlibat dalam kasus Mario Dandy.

"Jadi, pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata dia.

Hubungan Amanda, tutur Enita, dengan Mario Dandy sudah berakhir pada 2022 atau tahun lalu.

"Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing. Namun, di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ujarnya.

"Sebenarnya terus terang saja, Amanda keberatan untuk ditemui, karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga kita ada pertemuan di situ. Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan," sambung dia.

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan

Saat itu, pemanggilan terhadap Amanda sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan terjadi pada 2 Maret 2023 lalu.

"Sudah memenuhi pemanggilan. Dalam hal itu, Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," ucap Enita.

"Kemudian apabila ada berita simpang siur di luar bahwa Amanda sudah BAP dua kali, tanggal 24 tidak benar sama sekali. Faktanya, 2 Maret baru memberikan keterangan di Polres Selatan," lanjutnya. 

Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH Diperpanjang

 Masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dkk diperpanjang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus itu, ada tiga tersangka antara lain Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15) yang merupakan pelaku anak.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo.

Untuk pelaku anak AGH, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Sedangkan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Pelaku anak, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023). 

Baca juga: Sepatu Mahal Mario Dandy saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Kombes Hengki: Itu Pinjam Punya Penyidik

Akan lakukan konfrontir

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan konfrontir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.

"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.

Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia. 

Ditolak LPSK

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga

"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.

"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.

Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.

Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.

Baca juga: Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti  Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur  

Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Diarahkan Koordinasi dengan KPAI

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.

Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved