Berita Jakarta

Jelang Ramadan Polda Metro Jaya Tangkap 25 Pelaku Curanmor, Setengahnya Ternyata Residivis

25 orang yang setengahnya residivis, ditangkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Sebanyak 25 orang ditangkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 orang ditangkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 12 dari 25 tersangka yang ditangkap merupakan residivis.

"Ada 16 kasus atau peristiwa pidana dengan tiga jenis, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan termasuk pencurian kendaraan bermotor, ada 16 peristiwa yang diungkap dan juga ada tiga jenis kejahatan," ujar Trunoyudo, saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu dilaporkan sejak periode Januari hingga Maret 2023.

Baca juga: Sudah Pede Bawa Pistol Airsoft, Pelaku Curanmor Kena Razia di Parung Panjang-Gagal Menjemput Rezeki

Inisial para tersangka, yakni S, S, DN, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.

"Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil roda empat, 30 unit sepeda motor, ada senjata tajam, dan satu pucuk senpi rakitan," kata dia.

Trunoyudo menuturkan, para tersangka melakukan pencurian terhadap korban dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mengambil motor menggunakan kunci letter T.

Baca juga: Modus Jadi Debt Collector, Komplotan Pelaku Curanmor Rampas 4 Sepeda Motor Warga Cileungsi Bogor

Senjata tajam dan senjata api rakitan itu digunakan untuk mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban.

Atas perbuatannya, Trunoyudo menuturkan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ujarnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved