Viral Media Sosial
Dendam Membara, Nikita Mirzani Ungkap Musuh-musuhnya, Ini Daftarnya
Dendam Membara, Nikita Mirzani Posting Daftar Musuh: Tunggu Loe Satu-satu Kena Karma. Siapa saja musuh Nyai?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dendam membara tengah dirasakan Nikita Mirzani.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu pun mengunggah daftar musuhnya lewat akun akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023).
Postingan tersebvut menyusul aksi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Mahendra Dito S atau Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam,
"Daftar musuh gue," tulis Nikita Mirzani.
Dalam statusnya, Nikita Mirzani menempatkan Dito Mahendra sebagai musuh pertamanya.
Hal tersebut diduga dipicu kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Waktu Masih Cagub Ramah Banget-Tak Masalah Dicengin, Kini Cuma Bilang Maneh-Sabil Langsung Dipecat
Baca juga: Putrinya Viral Suka Hura-hura dan Flexing, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Itu Lumrah

Dalam daftar musuh Nikita Mirzani berikutnya terdapat nama Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda dinilai Nikita Mirzani sebagai dalang di balik sejumlah permasalahan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Nikita Mirzani digosipkan menjalin Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda.
Baca juga: Viral Tasdi-Bupati Idola Megawati Jadi Stafsus Risma Usai Bebas dari Penjara, Ini Jawaban Kemensos
Baca juga: Kisah Tasdi, Sopir Truk Idola Megawati yang Jadi Bupati-Kena OTT KPK dan Kini Jadi Staf Mensos Risma

Dalam daftar musuh selanjutnya, Nikita Mirzani menyinggung sosok Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Nikita Mirzani menuding AKP David bersekongkol dengan Dito Mahendra terkait penambahan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.
Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Merujuk pasal tersebut, penyidik Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.