Bulan Suci Ramadan

Apa Hukum Berhubungan Badan di Bulan Puasa?

Sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadan di tahun 2024, dan berikut ini hukum berhubungan badan di bulan puasa.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadan di tahun 2024, dan berikut ini hukum berhubungan badan di bulan puasa. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sebentar lagi, Bulan Suci Ramadan di tahun 2023 akan tiba.

Namun, perlunya para ummat muslim mengetahui beberapa hukum di bulan puasa, salah satunya hukum berhubungan badan.

Diketahui, ada hukum berhubungan intim di bulan puasa.

Sebab, berhubungan badan di Bulan Suci Ramadan menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu

Baca juga: Dituding Berhubungan Badan dengan Hasnaeni Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Tahu Batas Kepantasan

Baca juga: Ganjar Pranowo Bukan Capres Terkuat di Pilpres 2024, Partai Gerindra: Tentu Muhaimin Iskandar

Hal ini dibahas panjang lebar dalam artikel berjudul 'Kafarat atau Denda Hubungan Badan saat Puasa Ramadan' di nu.or.id. 

Artikel tersebut ditulis oleh Ustadz M. Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin”, Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat.

Inilah isi lengkap artikel tersebut :

Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib jalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.

Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain.

Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

 
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved