Sabtu, 16 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak

Pacar Mario Dandy Kecele, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan meski Masih ABG

AG, pacar Mario Dandy, terjepit. Permohonan perlindungan ABG berusia 15 tahun ini pada LPSK ditolak, entah apa alasannya.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Dok Twitter @habibthink
Agnes Gracia Haryanto alias AG, pacar Mario Dandy, sedang sedih sebab permohonanya pada LPSK soal perlindungan ditolak. Padahal AG masih berusia 15 tahun, berarti dia harus berjuang sendiri atas keterlibatannya pada kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Entah apa alasannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang seorang ABG berinisial AG (15).

Diketahui, AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang kini sedang disorot.

Sebab, AG terlibat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17), putra petinggi GP Ansor.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023).

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi, tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orangtua temannya David berinisial N dan R.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Saksi Penganiayaan Dilakukan Mario Dandy Pada David Ozora

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat eselo III Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

Baca juga: Sejak Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Pernah Dijenguk Keluarga

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy berinisial AG.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy berinisial AG. (warta kota/rendy rutama)

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved