Narkoba
Teddy Minahasa Gandeng Wartawan Jadi Saksi Meringankan, Buktikan Tidak Ada BB Sabu yang Ditilap
Teddy Minahasa menghadirkan wartawan sebagai saksi meringankan dalam kasus narkoba yang menjeratnya di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, menghadirkan saksi fakta meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Saksi yang dihadirkan adalah seorang wartawan di Sumatera Barat yakni Jontra Manvi Bakhra.
Jontra merupakan wartawan yang menghadiri dan menyaksikan langsung perilisan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi, 15 Juni 2022 lalu.
Dalam keterangnnya itu, Jontra mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti sabu sebagai bahan rilis yang ditilap oleh sang jenderal bintang dua itu.
Hal ini disampaikan Jontra dalam persidangan lanjutan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Pernyataan Jontra diungkapkannya setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya terkait situasi saat acara pemusnahan digelar.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Alat Bukti Tangkapan Layar Pada Kasus Teddy Minahasa Tidak Sah
"Tadi intinya disampaikan oleh penasihat hukum yang menghadirkan saudara di persidangan, menyangkut pemusnahan barang bukti. Barang bukti apa yang diketahui saksi?" tanya Hakim Jon kepada Jontra di muka sidang, Senin.
"Setahu saya pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia," jawab Jontra.
Jontra mengungkap, dalam siaran pers tersebut, jumlah sabu yang disita dari bandar narkoba wilayah Bukittinggi berjumlah 41,4 kilogram.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Anita Cepu dan Teddy Minahasa Kerap Hubungan Badan: Klien Saya Takut Dosa
Kemudian, sabu tersebut dilakukan pemusnahan yang dikepalai oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dengan cara dimasukkan ke tong besar berisi air.
"Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lubang Yang Mulia," kata Jontra.
Jontra bersaksi, saat itu satu per satu bungkus sabu yang sudah tersedia di atas meja, dibuka oleh pejabat yang hadir.
Baca juga: Ahli Bahas Istilah Cepu di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs
Namun, kata Jontra, ia tidak mengetahui di mana sabu sebelumnya diletakkan dan disiapkan oleh siapa.
Ia juga bersaksi bahwa tidak ada yang aneh atau janggal dari gelagat Teddy maupun eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, proses pemusnahan tersebut bisa berjalan sesuai rencana dan disaksikan bukan hanya oleh jajaran kepolisian, tetapi juga Forkopimda dan BPOM. (m40)
Baca berita Wartakota;ive.com lainnya di Google News
Jalani Rehabilitasi di Lido Akibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Lebih Fresh |
![]() |
---|
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.