Narkoba
Ahli Pidana Jamin Ginting Bela Teddy Minahasa, Sebut Barang Bukti Chat WA Tidak Sah di Sidang
Ahli pidana Jamin Ginting menyatakan bukti chat WhatsApp tidak sah dan dakwaan atas Teddy Minahasa bisa batal demi hukum
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat, Jamin Ginting menyebutkan dakwaan Teddy Minahasa batal demi hukum lantaran dua alat bukti, yakni baik percakapan WhatsApp atau keterangan saksi, tidak sah.
Hal itu disampaikan Jamin Ginting saat bersaksi di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Awalnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyampaikan satu contoh terkait tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang difoto menggunakan handphone (device) lain.
"Kalau dua handphone disatukan, hanya difoto begini, di screenshoot, itupun hanya satu chat, dipenggal-penggal chat lain untuk yang ditanyakan dalam BAP, 'Apakah anda pernah melihat chat ini?' itu tok, dan itupun bukan hasil digital forensik. Artinya tidak sesuai dengan undang-undang. Apakah bukti seperti ini yang hanya screenshoot, sesuai enggak dengan UU ITE dan oleh karenanya, sah atau tidak?" tanya Hotman Paris kepada Jamin.
Jamin Ginting kemudian menjawab sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang ITE.
"Ya kami kembali lagi mengenai kualitas alat bukti yang tidak pernah diatur dalam KUHAP, dimana diatur tata cara alat bukti tadi menjadi suatu alat bukti yang sah, diaturnya perluasan alat bukti di ITE," jawab Jamin kepada Hotman.
Baca juga: Teddy Minahasa Gandeng Wartawan Jadi Saksi Meringankan, Buktikan Tidak Ada BB Sabu yang Ditilap
"Kalau ITE menginginkan tata cara itu dilakukan supaya menjadi perluasan alat bukti yang sah, maka harus mengikuti ketentuan ITE tersebut," imbuh Jamin.
Sehingga menurut Jamin, jika tidak ada undang-undang yang mengatur, maka tidak ada alat bukti yang sah sebab tata caranya tidak mengikuti undang-undang ITE.
"Dengan demikian, keterangan saksi yang di-BAP, saksi fakta, yang berasal dari bukti screenshoot tidak sesuai undang-undang ITE, apa akibatnya terhadap keterangan saksi tersebut?" tanya Hotman kepada Jamin.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Alat Bukti Tangkapan Layar Pada Kasus Teddy Minahasa Tidak Sah
"Ya semuanya itu tidak bisa menjadi alat bukti yang sah di persidangan," jawab Jamin.
Hotman kemudian memperjelas lagi, di samping bukti chat WhatsApp yang ditampilkan, apakah keterangan saksi bisa dipakai atau tidak.
"Keterangan saksi itu pun tidak bisa?" tanya Hotman kepada Jamin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Anita Cepu dan Teddy Minahasa Kerap Hubungan Badan: Klien Saya Takut Dosa
"Tidak bisa, karena alat bukti itu kan banyak ada beberapa. Ada alat bukti surat, saksi," ujar Jamin menerangkan.
"Nah kalau saksinya diterangkan dengan alat bukti yang tidak sah, maka kualitas saksi tadi menjadi kualitas saksi yang tidak sah juga karena dihadirkan berdasarkan alat bukti yang tidak sah. Enggak bisa dong," lanjutnya.
Mendengar pernyataan Jamin, Hotman kemudian mempertanyaan terkait akibatnya terhadap surat dakwaan apabila bukti chat dan keterangan saksi tidak sah.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Kecil Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara di Persidangan
"Kalau semua saksi fakta keterangannya tidak sah, akibatnya terhadap surat dakwaan apa?" ujar Hotman.
"Ya kembali tadi pasal 143 ayat 2 huruf b, dalam dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itulah dasar batal demi hukum," kata Jamin membalas Hotman.
"Batal demi hukum?" pinta Hotman.
"Ya," jelas Jamin Ginting lugas. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Teddy Minahasa
Jamin Ginting
narkoba
kasus narkoba Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa
PN Jakbar
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.