Narkoba
Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Kecil Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara di Persidangan
Makna surat dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara diungkap ahli bahasa dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba membacakan sepucuk surat kecil yang dikirim oleh terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kepada kliennya saat berada di penempatan khusus (patsus) Polda Metro Jaya.
Surat itu dibacakan Adriel dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya, Rabu (8/3/2023).
"Untuk Dody atau istrinya, komunikasi antara Dody dengan Arif tidak ada saksi. BB (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody jawab 'tidak tahu' atau 'Kayu Gaharu milik Arif'. Arif mantan pengedar, Dody harus menyatu dengan saya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, buang badan ke Arif, satu saksi bukan saksi," ujar Adriel sembari membaca tulisan tangan Teddy di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Contreng berikutnya, skenario titik dua, penangkapan Linda atau Anita, tetapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif. Tidak ada penyisihan barang bukti, barang dari Arif tidak ada saksi," lanjut Adriel.
Usai surat tersebut dibacakan di muka sidang, Adriel kemudian menggarisbawahi dan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada ahli bahasa UI Krisanjaya untuk pengungkapan maknanya.
"Dody harus menyatu dengan saya, apakah itu kalimat perintah?" tanya Adriel.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Anita Cepu dan Teddy Minahasa Kerap Hubungan Badan: Klien Saya Takut Dosa
"Penggunaaan kata 'Harus', di situ menandai perintah," jawab Krisanjaya tegas.
"Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody?" lanjut Adriel.
"Kalimat perintah, menggunakan verba predikal," jawab Krisanjaya.
Baca juga: Ahli Bahas Istilah Cepu di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs
Mendengar hal itu, Adriel pun langsung bereaksi dan menyampaikan kekesalannya kepada Teddy di depan majelis hakim.
"Jadi dalam patsus, dia (Teddy Minahasa) tetap perintah Dody, Yang Mulia," ujar Adriel.
"Buang badan ke Arif?" lanjut Adriel bertanya.
Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta
"Kalimat perintah juga," jawab Krisanjaya.
Dengan sedikit tersenyum, Adriel melanjutkan pertanyaannya.
Kecewa Dijebak Anaknya-Pesan Ganja dari Lapas Semarang, Tangis Asfiyatun Pecah: Santoso Memang Tega |
![]() |
---|
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Polri Terkesan Lindungi Teddy Minahasa, Masih Menyandang Pangkat Irjen meski Sudah Vonis PN Jakbar |
![]() |
---|
Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri |
![]() |
---|
Forum Pemuda Betawi Soroti 1,2 juta Pengguna Narkoba di Jakarta |
![]() |
---|